BETANEWS.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada terdakwa S, anggota DPRD Kudus, dalam perkara tindak pidana perjudian. Putusan tersebut menjadi catatan penting karena merupakan penerapan pertama pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku pada awal 2026.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar pada Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Baca Juga: Bupati Tinjau Penambalan Lubang Jalan di Kudus Pasca Banjir
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun demikian, pidana penjara tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Majelis hakim menetapkan hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut ditetapkan selama tiga jam per hari dan dijalani selama 20 hari berturut-turut. Dengan putusan itu, terdakwa S langsung dikeluarkan dari tahanan setelah sidang selesai,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa pidana kerja sosial bersifat wajib dijalankan. Apabila terdakwa tidak melaksanakan hukuman tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.
Atas putusan tersebut, terdakwa S menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai diberlakukan pada 2026. Pemidanaan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai pembalasan, tetapi diarahkan pada upaya pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa S juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.
Selain terdakwa S, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan.
Dalam putusan majelis hakim, keempat terdakwa tersebut dijatuhi vonis enam bulan penjara. Namun, pidana penjara itu juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, yang dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
Para terdakwa menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, karena JPU menyatakan pikir-pikir, para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan seusai sidang.
Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa S tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino. Ia diketahui ikut serta dalam praktik perjudian dengan cara “mendompleng” taruhan kepada terdakwa Kus.
Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di sebuah angkruk di samping warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp5 ribu per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut “dompleng” dengan nilai taruhan sebesar Rp20 ribu.
Baca Juga: Wabup Bellinda Tekankan Pentingnya Trauma Healing bagi Anak Korban Banjir Kudus
Dengan tindakan tersebut, terdakwa dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik memperoleh keuntungan maupun mengalami kerugian. Meski tidak memegang kartu domino secara langsung, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh unsur Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi. Oleh karena itu, pidana kerja sosial dinilai sebagai bentuk pemidanaan yang proporsional dan sesuai dengan semangat hukum pidana nasional yang baru.
Editor: Haikal Rosyada

