KPK Tetapkan Bupati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan Perades

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa (perades).

Penetapan status hukum terhadap Sudewo menjadi tersangka itu, diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026).

Baca Juga: MIN 2 Pati Gelar Kerja Bakti Usai Banjir Rendam Madrasah, KBM Ditargetkan Segera Normal

-Advertisement-

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi itu, diputuskan naik ke tahap penyidikan.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya pada Selasa (20/1/2026) malam.

Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan kepala desa di Kecamatan Jaken dan Jakenan. Ketiganya adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK memutuskan menahan keempat tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.

Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Asep mengungkapkan, bahwa praktik pemerasan ini menciderai prinsip meritokrasi di tingkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik.

“Penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” katanya.

Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. 

Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. 

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

Baca Juga: KPK OTT Sudewo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan, Kantor Bupati Pati ‘Diurus Cah-cah’

“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep.

Dalam praktiknya, kata Asep, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER