31 C
Kudus
Jumat, Januari 23, 2026

Empat Desa di Jepara Bakal Gelar Pemilihan Petinggi Antar-waktu 

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak empat desa di Kabupaten Jepara dijadwalkan akan menggelar pemilihan Petinggi Antar Waktu (PAW). Pemilihan itu dilakukan bagi desa yang saat ini diisi oleh Pj Petinggi. 

Kepala Bidang Bina Desa pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Ummy Rahmayani menyebut empat desa itu yaitu Desa Tedunan Kecamatan Kedung, Desa Bugel Kecamatan Kedung, Desa Bandung Kecamatan Mayong, dan Desa Platar Kecamatan Tahunan.  

Masa jabatan Petinggi di empat desa itu akan berakhir pada 4 Desember 2027. Adapun syarat untuk dilakukan PAW yaitu jika sisa masa jabatan Petinggi lebih dari satu tahun. 

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Jepara Adakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa, Cegah Kasus di Pati? 

“Ada empat desa yang akan melaksankan PAW, ini tahapannya sudah dimulai,” katanya pada Betanews.id saat ditemui di Kantor Dinsospermades Jepara, Kamis (22/1/2026). 

Adapun tahapan yang dilaksanakan yaitu tahap persiapan dan pencalonan pada Januari 2026, tahap pemungutan suara pada Februari 2026, tahap penetapan pada Maret 2026 dan terakhir, pelantikan pada April 2026. 

Ummy melanjutkan pemilihan PAW nantinya akan dilaksanakan dengan cara musyawarah desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Tahapannya yaitu BPD membentuk panitia pemilihan Petinggi antar waktu yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat. Panitia tersebut bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon. 

“Pemilihannya nanti dilaksanakan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara,” jelasnya. 

Peserta musyawarah desa yaitu BPD dan unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok. Masing-masing unsur masyarakat diwakili paling banyak lima orang dari setiap dusun atau wilayah. 

Baca juga: DPRD Awasi Aliran Ajaran Agama yang Menyimpang di Jepara

Hasil pemilihan musyawarah desa nantinya akan dilaporkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat. Selanjutnya Bupati akan mengesahkan calon Petinggi terpilih melalui Surat Keputusan untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh Bupati. 

Sebagai persiapan, Ummy mengatakan pada Rabu, (21/1/2026) kemarin pihaknya mengadakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan mengundang pemerintah kecamatan, Ketua BPD, dan Pj Petinggi. 

“Harapan kami dengan melakukan pendampingan mereka bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena nanti pelaksanaannya kan berbeda dengan Pilpet serentak,” pungkasnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER