Sidang Lanjutan untuk Kasus Botok Cs Akan Digelar Pada 7 Januari Mendatang 

BETANEWS.ID, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap Supriyono alias Botok dan kawan-kawan pada Rabu (24/12/2025) kemarin. Ada dua sidang perkara pidana yang disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra dan berjalan kondusif selama kurang lebih satu jam.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa sidang pertama adalah perkara pidana Nomor 201/PB dengan dua terdakwa, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dengan bentuk alternatif.

Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025

-Advertisement-

“Untuk perkara nomor 201, para terdakwa didakwa dengan beberapa pasal alternatif,” ujar Retno. 

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut bervariasi. Pasal 192 ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan Pasal 160 dan Pasal 169 KUHP masing-masing diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dengan kemungkinan pidana denda untuk Pasal 160.

Sementara itu, sidang kedua adalah perkara pidana Nomor 202/PB/PN Pati/2025 dengan terdakwa Sugito, yakni seorang sopir truk pada aksi demo. Berbeda dengan perkara sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Retno menambahkan, agenda sidang lanjutan telah dijadwalkan. Untuk perkara Nomor 201, sidang akan kembali digelar pada 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum para terdakwa. 

Sedangkan perkara Nomor 202 akan dilanjutkan pada 8 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari penuntut umum melalui pengajuan saksi-saksi.

Selama persidangan berlangsung kemarin, pengamanan telah dikondisikan dengan baik.

“Alhamdulillah situasi sidang berjalan aman, tertib, dan tidak ada gejolak,” kata Retno.

Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan. Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil, baik dari sisi korban maupun terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.

Sebelumnya juga diberitakan, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi damai di depan Kantor PN Pati pada Rabu (24/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan istighosah dan doa bersama serta pembagian nasi bungkus kepada masyarakat yang melintas di depan PN Pati. 

Aksi damai tersebut, merupakan bentuk dukungan moril kepada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang menjalani sidang perdana di PN Pati. Keduanya, didakwa melakukan penghasutan serta pemblokiran jalan, serta satu orang sopir truk juga didakwa pasal tentang pemblokiran. 

Massa yang datang ke PN Pati itu tampak mengenakan topeng bergambar wajah Botok dan juga Teguh Istiyanto. 

Pada kesempatan itu, massa menuntut agar Botok cs dibebaskan dari hukuman. Mereka menilai, Botok cs tidak bersalah, karena demo menyuarakan pendapat. 

Selamet Riyadi, Koordinator Aksi menyampaikan, bahwa kegiatan itu diikuti sekitar 500 warga. Katanya, apa yang mereka lakukan merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan masyarakat Pati terhadap proses hukum yang menimpa rekan mereka, yakni Botok Cs. 

“Kegiatan ini adalah aksi damai dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu terkait peristiwa hukum yang dialami Saudara Supriyono dan Teguh Istiyanto. Kami berharap keduanya bisa dibebaskan. Namun apabila proses hukum tetap berjalan, kami memohon agar diberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujar Slamet.

Sementara itu,  Istri Supriyono alias Botok, Anik, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarganya. Ia mengaku optimis keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil. 

“Di tengah perjalanan hukum yang suami kami jalani, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak, baik keluarga, sahabat, maupun masyarakat luas yang telah memberikan dukungan,” ujar Anik.

Ia menyadari proses hukum bukanlah hal yang mudah bagi keluarganya, namun tetap percaya kebenaran akan terungkap.

Baca Juga: Capaian IKD Kudus Baru 6,77%, Keamanan Data Jadi Sebab Masyarakat Takut Aktivasi

Ia menyadari proses hukum bukanlah hal yang mudah bagi keluarganya, namun tetap percaya kebenaran akan terungkap. 

“Kami percaya setiap proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Di balik proses hukum ini, ada keluarga yang menanti dengan penuh harapan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER