BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara per tanggal 1 Desember 2025 resmi memberlakukan pembayaran retribusi pasar melalui sistem digital atau e-retibrusi.
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar menjelaskan upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong percepatan digitalisasi layanan publik.
Baca Juga: Punya Lahan Terluas Se-Jateng, SR di Jepara Bakal Punya 27 Gedung
Dalam pelaksananya, Hajar mengatakan Pemkab Jepara bekerjasama dengan Bank Jateng.
“Kemarin kita baru saja meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar. Ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Jepara untuk meningkatkan PAD, khususnya dari sektor retribusi pasar,” kata Hajar pada Selasa, (2/12/2025).
Hajar mengungkapkan pada tahun 2025, target PAD dari retribusi pasar sekitarbRp8,8 miliar dan sudah terealisasi sekitar 95 persen. Sementara pada tahun 2026, Pemkab Jepara menargetkan peningkatan di sektor tersebut yaitu mencapai Rp10,1 miliar.
“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 ini bisa terealisasi,” ujarnya.
Hajar menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) antara Pemkab Jepara dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
Menurutnya, sistem penarikan retribusi secara manual masih memiliki potensi terjadinya kecurangan maupun pungutan liar. Oleh karena itu, Pemkab Jepara menilai penggunaan teknologi digital menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola retribusi.
“Dengan adanya e-Retibusi Pasar ini sudah masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah. Tujuannya untuk saling memudahkan,” katanya.
Untuk itu, Hajar meminta agar petugas di lapangan bisa memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pedagang, terutama yang berusia lanjut. Ia menyadari bahwa penerapan sistem baru memerlukan waktu adaptasi serta evaluasi berkala.
“Mohon kerjasamanya, baik dari petugas penarik retribusi dan pedagang untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pesan Hajar.
Baca Juga: Dapat Evaluasi Kemendagri, Besaran Pajak dan Retribusi Jepara Bakal Berubah
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedangang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara, Abdul Ghofur mengatakan sejak diresmikan pada tanggal 1 Desember 2025 kemarin, saat ini penerapan e-Retribusi pasar sudah diberlakukan di seluruh pasar yang dikelola oleh Pemkab Jepara.
“Sudah kita berlakukan semua di 20 pasar tradisional yang kita kelola. Saat ini seluruh kios sudah kita pasangi barcode untuk sistem pembayarannya,” ujar Ghofur melalui sambungan telepon.
Editor: Haikal Rosyada

