BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyegel Hotel D’Ayana di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, setelah dinilai melanggar regulasi perizinan. Tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati itu sekaligus menghentikan operasional hotel secara permanen.
Kuasa hukum warga Desa Puncel, Izzudin Asarlan menyatakan, masyarakat menyambut baik penyegelan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah hadir menjawab keresahan warga yang sejak awal menolak aktivitas hotel.
Baca Juga: SD Muhammadiyah Pati Gelar Salat Gaib dan Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra
“Satpol PP sudah melakukan penyegelan, warga Puncel senang atas hadirnya pemerintah daerah yang menjawab keresahan warga Puncel. Warga akan selalu mengawal, jangan sampai sifatnya sementara karena warga pingin ya penutupan permanen hotel ini,” ujarnya, Rabu (12/2025).
Izzudin menegaskan, warga akan mengawal proses penindakan hingga tuntas. Mereka memastikan tetap kondusif dan mematuhi regulasi.
“Warga kondusif taat regulasi yang ada dan memenuhi regulasi yang akan dilakukan pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Sutikno Edi mengatakan, proses penyegelan berlangsung kondusif. Ia menyebut pihak pelapor dan pemilik hotel sudah bersepakat menutup operasional usaha tersebut tanpa memicu ketegangan.
“Pertimbangannya kondusifitas, sudah kesepakatan kedua belah pihak supaya berimbang, sudah tabayyun. Dan kedua belah pihak pelapor dan terlapor sudah bersama berangkulan, tidak ada masalah,” ungkapnya.
DPMPTSP selanjutnya akan menyusun berita acara penutupan dan mengunggah dokumen pendukung ke sistem One Single Submition (OSS). Sutikno menegaskan, bahwa secara hukum hotel tidak boleh lagi beroperasi sejak penyegelan dilakukan.
“Ini sudah disegel Satpol PP, secara hukum sudah ndak boleh beroperasi, kemarin kan belum (disegel), sekarang kan sudah berhenti beroperasi,” tegasnya.
Baca Juga: Tanggul di Ketitangwetan Pati Kembali Jebol, Jalur Pantura Sempat Terendam
Berdasarkan data Pemkab Pati, bangunan yang kini menjadi Hotel D’Ayana awalnya merupakan koperasi pada 2016–2017. Fungsinya baru berubah menjadi hotel pada 2024 tanpa sosialisasi kepada warga maupun pemerintah daerah.
“Awalnya bukan hotel, bisa dikonfirmasi bangunan koperasi itu di 2016-2017 ada bangunan. Pada 2024 dijadikan hotel, tidak ada sosialisasi bangunan hotel,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

