Pernikahan Anak di Jepara Jadi Sorotan, Pemkab Bentuk Desa Layak Anak 

BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, hingga Bulan Oktober 2025 total terdapat 263 permohonan dispensasi menikah. 

Jumlah tersebut menunjukkan angka pernikahan anak atau pernikahan dini di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membentuk Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela) dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak. 

Baca Juga: Buruh Jepara Usul UMK 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta 

-Advertisement-

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, menyampaikan penyelenggaraan Dekela merupakan bagian dari komitmen nasional untuk mewujudkan ‘Indonesia Layak Anak 2030’, sebagaimana amanat Resolusi PBB Nomor A/RES/S-27/2-2002 tentang A World Fit for Children. 

“Program Kabupaten/Kota Layak Anak, kini diperluas hingga ke tingkat desa dan kelurahan, agar perlindungan anak bisa dirasakan langsung di lingkungan terdekat,” katanya pada Jumat, (14/11/2025). 

Menurut Mudrikatun, Pemkab Jepara memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan kebijakan perlindungan anak serta memahami indikator Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela). 

Sementara pemerintah desa diharapkan melakukan pemetaan situasi anak, mendeklarasikan komitmen sebagai Dekela, membentuk tim pelaksana dan forum anak, serta menyusun kebijakan, profil, dan rencana pembangunan berbasis anak.

Lebih lanjut, Mudrikatun menjelaskan sejumlah indikator penting dalam penyelenggaraan Dekela. Di antaranya, desa atau kelurahan harus memiliki peraturan dan anggaran khusus untuk perlindungan anak, memiliki forum anak, kawasan tanpa rokok, layanan PAUD-HI, taman bermain anak, ruang baca ramah anak, hingga lembaga konsultasi keluarga. 

Selain itu, desa juga diharapkan tidak memiliki kasus perkawinan anak, dan memastikan seluruh anak memperoleh pendidikan serta memiliki akta kelahiran.

“Dekela bukan sekadar program administratif. Ini adalah sistem yang membangun norma, struktur, dan proses untuk melindungi serta memenuhi hak-hak anak di setiap lapisan masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu juga dibahas pentingnya mewujudkan Desa Layak Anak, ia mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk tim pelaksana Dekela, forum anak, dan pendamping desa. 

Baca Juga: 20 Gerai Kopdes Merah Putih di Jepara Mulai Dibangun 

Penguatan dilakukan melalui pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga pelayanan langsung kepada anak dan keluarga.

Selain itu, pemantauan dan evaluasi juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Dekela. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan melakukan pelaporan tahunan kepada bupati melalui camat, untuk mendukung evaluasi Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER