BETANEWS.ID, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi menetapkan Kawasan Wisata Bukit Patiayam sebagai Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Wisata melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 410/428/2021. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya percepatan pembangunan desa berbasis potensi lokal dan penguatan ekonomi masyarakat.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan tujuh kepala desa yang tergabung dalam kawasan Wisata Bukit Patiayam, yakni Desa Terban, Klaling, Tanjungrejo, Honggosoco, Gondoharum (Kecamatan Jekulo), serta Rejosari dan Kandangmas (Kecamatan Dawe). Desa Terban ditetapkan sebagai pusat kawasan, sementara enam desa lainnya berperan sebagai desa penyangga.
Baca Juga: Disdikpora Kudus Bakal Adopsi Pertukaran Pelajar, Apa Manfaatnya?
Kawasan Wisata Bukit Patiayam dikenal sebagai situs bersejarah penting yang merekam jejak kehidupan manusia dan fauna purba sejak 1,2 juta tahun lalu. Situs ini telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya sejak 2005 dan menyimpan potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata edukatif, budaya, dan alam.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Tahun 2022–2026, disebutkan bahwa pengembangan kawasan ini akan mengintegrasikan berbagai sektor, termasuk pertanian, peternakan, UMKM, dan pariwisata. Edu-wisata menjadi tema utama yang diusung, dengan pendekatan partisipatif dan berbasis potensi lokal.

RPKP Wisata Bukit Patiayam disusun sebagai dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2020.
Tujuan RPKP tersebut diantaranya, menyediakan pedoman pembangunan kawasan perdesaan bagi pemerintah pusat hingga desa, lalu Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Selain itu, RPKP juga mengintegrasikan program dan kebijakan lintas sektor dan wilayah.
Baca Juga: Dapur MBG Polres Kudus Sudah Beroperasi 2 Pekan, Intip Berbagai Menunya
Dalam keputusan Bupati Kudus, disebutkan bahwa pembiayaan pembangunan kawasan akan bersumber dari APBD Kabupaten Kudus, APBDes masing-masing desa, serta sumber dana sah lainnya. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemerintahan menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan desa berbasis potensi lokal, pelestarian budaya, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat perdesaan. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

