31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Kades Payang Klaim Jalan Sepanjang 450 Meter yang Jadi Sengketa Merupakan Peninggalan Nenek Moyang

BETANEWS.ID, PATI – Konflik dua desa terkait dengan status jalan, yakni antara Desa Tambaharjo dan Payang, hingga kini belum ada titik temu. Bahkan, saat ini masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Saat ini, persidangan yang dilakukan oleh PN Pati tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan lapangan pada Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Ratusan Warga Kawal Pemeriksaan Lapangan Jalan yang Jadi Sengketa Dua Desa di Pati

-Advertisement-

Terkait dengan konflik sengketa status jalan tersebut, Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menyampaikan, bahwa jalan tersebut merupakan peninggalan nenek moyang sejak ratusan tahun lalu.

“Jalan ini dibangun nenek moyang kami, dirawat warga Payang dari pengerasan, pengaspalan, sampai betonisasi dengan dana desa tahun 2016–2018, ” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa sejak masa lampau, warga Payang menanam pohon randu di sisi kanan-kiri jalan, bahkan hasil penjualannya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Erna menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah, melainkan kepemilikan jalan agar punya hak untuk merawat dan membenahi jalan demi kepentingan umum.

“Kami hanya ingin diberi hak merawat, termasuk membangun talut agar jalan tidak rusak. Tidak ada niat mensertifikatkan jalan.”

Ia juga menyoroti bahwa sejak dulu warga Tambaharjo tidak pernah turut serta dalam perawatan jalan.

“Kalau wilayah memang Tambaharjo. Tapi yang merawat beratus-ratus tahun itu Payang,” katanya.

Sementara Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono menegaskan, bahwa semua dokumen resmi desa, mulai peta wilayah, Peta PUPR hingga Peta BPN mendukung bahwa jalan tersebut berada di wilayah Tambaharjo.

“Sebodoh-bodohnya kepala desa itu pasti tahu peta wilayah. Dan ini masuk Tambaharjo. Peta wilayah kami pasang di kantor desa, silakan dicek,” ujar pria yang akrab disapa Yoyong itu.

Ia menjelaskan, bahwa persoalan jalan ini bukan muncul saat dirinya menjabat. Konflik sudah mengemuka sejak 2020-2021, dipicu persoalan penebangan pohon randu di sepanjang jalan.

Ia juga mengaku telah melalui berbagai proses mediasi, mulai dari tingkat Setda hingga kepolisian, namun semuanya berakhir tanpa titik temu. Kini, sengketa itu dibawa ke ranah perdata di PN Pati.

“Saya siap menunjukkan semua data sah yang dimiliki Desa Tambaharjo. Harapan saya, hakim memberi putusan tanpa intimidasi dari pihak mana pun, demi menghindari gejolak antarwarga,” terangnya.

Baca Juga: AMPB Desak DPRD Pati Ikut Tangguhkan Penahanan Botok Cs

Meski tegas mempertahankan data wilayah, Yoyong menegaskan bahwa hubungan antarwarga kedua desa tetap harus dijaga.

“Tambaharjo dan Payang itu saudara. Warga dua desa saling tinggal dan berbaur. Jalan ini pun dipakai umum, tidak pernah kami tutup, ” ungkapnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER