31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

AMPB Desak DPRD Pati Ikut Tangguhkan Penahanan Botok Cs

BETANEWS.ID, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ikut menandatangani penangguhan penahanan terhadap Supriyono alias Botok dan kawan-kawan serta massa pendukung Bupati Pati, Sudewo. Desakan itu disampaikan saat para anggota AMPB mendatangi Kantor DPRD Pati, Selasa (25/11/2025).

Saat ini, sembilan orang ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Mereka terdiri atas tujuh anggota AMPB dan dua pendukung Bupati Sudewo. Di antara yang ditahan adalah dua tokoh AMPB, Botok dan Teguh Istiyanto, yang telah lebih dari 25 hari mendekam di tahanan sejak aksi demonstrasi mengawal paripurna pemakzulan Bupati Pati pada 31 Oktober 2025.

Baca Juga: UMK Pati Berpeluang Tembus Rp 2,48 Juta, Buruh Harap Kenaikan Setara Tahun Lalu

-Advertisement-

Kedatangan AMPB ke Gedung DPRD bertujuan meminta kejelasan arah rekonsiliasi antara berbagai pihak, agar Botok cs maupun massa pro-Bupati dapat dibebaskan.

”Saudara kita Mas Botok kan sudah hari ke-25 ditahan di Mapolda. Hari ini kita kawan-kawan aliansi mencoba audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati terkait (nasib) kawan saya. Permintaan rekonsiliasi sudah sampai mana,” ujar Novi, Koordinator AMPB.

Selain meminta penjelasan soal rekonsiliasi, AMPB juga mendesak Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, untuk menandatangani surat penangguhan penahanan bagi Botok cs dan massa pro-Bupati Sudewo. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Novi menyampaikan kekecewaannya karena Ali tidak bersedia memberikan tanda tangan penangguhan.

”Saya di bawah sudah bergerak mengumpulkan tanda tangan berserta KTP seribu orang. Saya di sini meminta tanda tangan wakil kami, karena hari ini ada Paripurna. Tapi kenyataannya tidak ada yang berani. Tidak ada yang empati dengan Mas Botok,” sebutnya.

Ia berharap Ketua DPRD maupun para anggota dewan dapat menunjukkan keberpihakan pada upaya penangguhan penahanan tersebut.

”Seharusnya ya keluar semuanya. Baik dari Aliansi maupun pro Bupati,” ucapnya.

Baca Juga: Generasi Milenial Ambil Peran, Brigade Pangan Pati Bakal Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan

Untuk diketahui, Botok cs ditahan setelah mengikuti aksi mengawal Sidang Paripurna Hak Angket DPRD. Dalam sidang itu, DPRD Pati sepakat memberi kesempatan kepada Bupati Sudewo untuk memperbaiki kinerja, sehingga rencana pemakzulan gagal. Kegagalan tersebut memicu kekecewaan massa AMPB hingga mereka memblokir Jalan Pantura Pati–Rembang.

Aksi pemblokiran jalan tersebut menjadi dasar aparat kepolisian menangkap Botok, Teguh Istiyanto, dan seorang sopir berinisial I dari Kabupaten Pati. Ketiganya kini menyandang status tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, meski pemblokiran jalan disebut hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER