31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Ratusan Warga Kawal Pemeriksaan Lapangan Jalan yang Jadi Sengketa Dua Desa di Pati

BETANEWS.ID, PATI – Konflik batas wilayah antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang di Kecamatan Pati hingga kini belum menemui titik temu. Hal itu gegara selisih status jalan desa yang selama puluhan tahun menjadi akses utama warga.

Sengketa soal status jalan sepanjang 450 meter itu, kini sudah masuk dalam ranah di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Untuk melengkapi materi persidangan, PN Pati Kelas I A melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: AMPB Desak DPRD Pati Ikut Tangguhkan Penahanan Botok Cs

-Advertisement-

Pada kesempatan itu, tampak ratusan warga memadati lokasi tempat pemeriksaan setempat oleh PN Pati, yang juga melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Mereka tampak memgerumi petugas yang sedang melakukan pengukuran jalan yang kini menjadi sengketa tersebut.

Situasi di lokasi pemeriksaan setempat itu juga sempat memanas, ketika warga riuh. Bahkan ada beberapa warga yang meminta agar petugas supaya tidak mau diintervensi. Melihat situasi itu, hakim dari PN Pati sempat bilang kalau meninggalkan lokasi kalau warga tidak mau tenang.

Namun situasi akhirnya kembali tenang dan petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap jalan sengketa itu.

Jalan yang kini sudah dalam kondisi cor tersebut, diklaim oleh Pemerintah Desa Payang sebagai lahan peninggalan nenek moyang. Sehingga, statusnya yang saat ini masuk Desa Tambaharjo dipersoalkan. Meskipun dalam peta administrasi terbaru, jalur tersebut masuk dalam wilayah Desa Tambaharjo.

Perbedaan dasar klaim inilah yang membuat kedua desa bersaudara itu justru menjadi konflik dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono menegaskan, bahwa semua dokumen resmi desa, mulai peta wilayah, Peta PUPR hingga Peta BPN mendukung bahwa jalan tersebut berada di wilayah Tambaharjo.

“Sebodoh-bodohnya kepala desa itu pasti tahu peta wilayah. Dan ini masuk Tambaharjo. Peta wilayah kami pasang di kantor desa, silakan dicek,” ujar pria yang akrab disapa Yoyong itu.

Ia menjelaskan, bahwa persoalan jalan ini bukan muncul saat dirinya menjabat. Konflik sudah mengemuka sejak 2020-2021, dipicu persoalan penebangan pohon randu di sepanjang jalan.

Ia juga mengaku telah melalui berbagai proses mediasi, mulai dari tingkat Setda hingga kepolisian, namun semuanya berakhir tanpa titik temu. Kini, sengketa itu dibawa ke ranah perdata di PN Pati.

“Saya siap menunjukkan semua data sah yang dimiliki Desa Tambaharjo. Harapan saya, hakim memberi putusan tanpa intimidasi dari pihak mana pun, demi menghindari gejolak antarwarga,” terangnya.

Baca Juga: UMK Pati Berpeluang Tembus Rp 2,48 Juta, Buruh Harap Kenaikan Setara Tahun Lalu

Meski tegas mempertahankan data wilayah, Yoyong menegaskan bahwa hubungan antarwarga kedua desa tetap harus dijaga.

“Tambaharjo dan Payang itu saudara. Warga dua desa saling tinggal dan berbaur. Jalan ini pun dipakai umum, tidak pernah kami tutup,” ungkapnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER