BETANEWS.ID, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung upaya rekonsiliasi kasus Botok Cs. Meskipun, pihak legislatif tidak bisa ikut campur terkait persoalan hukum yang menjerat pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin mengaku menyambut baik gagasan atau rencana rekonsiliasi tersebut. Menurutnya, langkah ini untuk menciptakan perdamaian di Bumi Mina Tani ini.
“Rekonsiliasi ini kan harus ada kesepakatan, perdamaian akibat konflik. Pesan saya terhadap teman-teman aktivis tidak menyalahkan satu dengan yang lain,” katanya.
Ali pun mengajak semua pihak untuk saling berjabat tangan untuk membangun Kabupaten Pati depannya.
“Mari kita bangun kebersamaan, kekompakan untuk pembangunan Pati. Kita tidak boleh menyalahkan yang lain,” tuturnya.
Meskipun begitu, ia mengaku tak bisa ikut campur terkait persoalan hukum. Pihaknya hanya bisa membantu upaya rekonsiliasi ini untuk menyelesaikan kasus Botok Cs.
“Kalau sudah proses hukum kita ikuti prosesnya. Kalau mau rekonsiliasi kita sampaikan dengan baik. Kita dukung sepenuhnya rekonsiliasi. Tapi kami tidak bisa intervensi masalah hukum. Itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ali menegaskan DPRD Pati juga akan mendorong adanya rekonsiliasi tersebut. Sehingga mempersilahkan para pihak yang ingin mengambil langkah ini.
“Tapi kami mendorong terjadinya perdamaian sepanjang tidak menyalahi aturan. 50 anggota DPRD menyepakati dan mendukung,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Botok cs dipenjara usai menggelar demo mengawal sidang paripurna Hak Angket DPRD . Dalam sidang tersebut, DPRD Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal.
Baca Juga: Kades Dengkek Pati Sebut Tak Sengaja Tilap Dana Desa Rp345 Juta
Gagalnya pemakzulan ini membuat massa AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.
Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit.
Editor: Haikal Rosyada

