BETANEWS.ID, KUDUS – Stadion Wergu Wetan bakal mengalami perubahan besar. Di mana stadion kebanggaan warga Kudus tersebut akan dibongkar total untuk dilakukan pembangunan ulang dari nol.
Kepala Bidang olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Widhoro Heriyanto mengatakan, rencana pembangunan ulang stadion sudah koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Bupati Sam’ani Lepas 41 Kafilah MTQH ke Tegal, Targetkan Jadi Juara Umum
“Sebelum melakukan pembongkaran, Kementerian PU menginginkan adanya rekomendasi (pembongkaran stadion) dari Kemenpora. Karena pengelolaan stadion ini di Disdikpora, kecuali pengelolaan ada di Dinas PUPR, mungkin lain,” bebernya saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama dengan Sekda, BPKAD, Bapedda, dan DPUPR melakukan rapat koordinasi bersama Kemenpora melalui zoom meeting, terkait adanya pembongkaran stadion. Menurutnya surat rekomendasi tersebut akan segera diturunkan oleh pihak Kemenpora.
“Terkait hal ini juga sudah kami sampaikan kepada Bupati Kudus,” terangnya.
Untuk diketahui, renovasi atau pembangunan ulang Stadion Wergu Wetan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait anggaran dan desain stadion yang akan dilakukan pembangunan ulang tersebut.
“Jadi untuk anggaran dan desain stadion nantinya mengikuti dari Kementerian PU. Kita hanya menerima manfaatnya dari pembangunan ini,” jelasnya.
Ia menyebut, pembongkaran total dilakukan karena melihat aspek kekuatan bangunan yang saat ini sudah berusia 45 tahun, terutama di bagian tribun barat. Terlebih menurutnya, ada rencana perluasan stadion di sisi tribun timur.
“Kemungkinan akan dibongkar total, karena nilai kemampuan dan pada saat rapat koordinasi dengan Kemenpora juga melibatkan staf ahli. Dalam rapat itu, dibahas bangunan stadion Wergu itu hampir sudah berusia 45 tahun. Jadi kalau hanya renovasi saja, nilai kemanfaatannya hanya 10 tahun,” bebernya.
Baca Juga: Keberadaan Pamsimas Disebut Jadi Biang Jumlah Pelanggan Perumda Tirta Muria Kudus Stag
Hal tersebut untuk meminimalisir bangunan yang dilakukan perbaikan, agar lebih efesien. Sebab Paling tidak, bangunan itu maksimal bisa bertahan 50 tahun, dan selebihnya harus direhabilitasi.
“Kajian dari Kementerian PU, jangan sampai kita memperbaiki bangunan, ada sisi lain bangunan yang rusak juga. Kecuali kalau (pembangunan) dilakukan dari nol, otomatis umur bangunan akan sama,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

