Dipastikan Terima Gaji di Bawah UMR, Peserta PPPK Paruh Waktu di Jepara Berharap Pemerataan Gaji 

BETANEWS.ID, JEPARA – 1.820 Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jepara yang diusulkan pada tahun 2025 dipastikan akan menerima gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Jepara. 

Skema yang penggajian yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yaitu Peserta PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapat gaji sesuai dengan yang diterima saat ini ditambah sedikit kenaikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

Baca Juga: Bakal Terima SK di 2026, Ini Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu Jepara 

-Advertisement-

Menanggapi hal itu, Muhammad Mustakim, Ketua Forum R3 yang merupakan forum bagi tenaga teknis non-ASN yang saat ini menjadi peserta PPPK Paruh Waktu mengaku, belum menerima informasi tersebut secara detail. 

“Belum pernah ada (informasi terkait skema penggajian),” kata Mustakim saat dihubungi Betanews.id pada Kamis, (20/11/2025). 

Mustakim melanjutkan, ia bersama ratusan tenaga teknis non-ASN lainnya sebenarnya berharap dengan dilantiknya mereka menjadi PPPK Paruh Waktu bisa membuat mereka menerima gaji yang layak. 

Akan tetapi, jika memang kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, ia berharap gaji yang nantinya diterima oleh Peserta PPPK Paruh Waktu di Jepara bisa merata, antara tenaga teknis yang bekerja di sekolah maupun yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Kami berharap tetap bisa sesuai UMR. Jika tidak, minimal sedikit di bawahnya dan sama pada semua OPD. Tidak ada perbedaan antara yang kerja di sekolah dan OPD,” ujar Mustakim. 

Ia menyebutkan besaran gaji yang mereka terima saat ini bervariasi. Bagi tenaga teknis yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak dengan dinas, minimal mendapatkan gaji Rp900 ribu – Rp1,1 juta per bulan. 

Namun, bagi yang tidak memiliki kontrak dengan dinas, mendapatkan gaji berkisar Rp500-700 ribu per bulan. 

“Itu besaran gaji tenaga teknis yang disekolah. Jika di OPD gajinya biasanya lebih baik,” ungkap Mustakim. 

Baca Juga: Serunya Anak-Anak di Jepara Belajar Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini 

Kini, Mustakim berharap sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pada satu tahun berikutnya mereka bisa diangkat menjadi PPPK. 

“Kami juga berharap sesuai Kepmenpan nomor 16/2025 diktum 21 kami berhak atas upah dan fasilitas lain. Semoga ini juga bisa di akomodir,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER