BETANEWS.ID, JEPARA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 hanya dinaikkan 4 persen dari UMK 2025.
Ketua Apindo Jepara, Syamsul Anwar mengatakan usulan itu memang belum secara resmi disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara.
Baca Juga: Pernikahan Anak di Jepara Jadi Sorotan, Pemkab Bentuk Desa Layak Anak
Dalam rapat perdana yang digelar Depekab Jepara di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Jumat, (14/11/2025) kemarin baru membahas terkait tata tertib pelaksanaan sidang.
“Kemarin baru rapat perdana, membahas tata tertib, belum membahas terkait angka (kenaikan UMK 2026),” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (15/11/2025).
Namun, Syamsul melanjutkan dari hasil kajian yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha atau industri, terutama industri padat karya mereka mengusulkan agar UMK Jepara tahun 2026 hanya naik 4 persen dibanding tahun 2025.
Jika dihitung UMK Jepara 2026 diusulkan naik sebesar Rp104.408,96 dari UMK 2025 sebesar Rp2.610.24 menjadi Rp2.714.633.
Angka itu menurut Syamsul dihitung berdasarkan dampak dari kenaikan UMK 2025 serta diterapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kemudian dikalkulasi dengan besaran inflasi serta tingkat pertumbuhan ekonomi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.
“Dari angka itu (kenaikan UMK 2026) kisaran 4 persen, itu kalau (kajian) dari temen-temen pengusaha,” sebut Syamsul.
Sebab kenaikan UMK 2025 serta diterapkannya UMSK di Jepara, menurut Syamsul sampai saat ini dampaknya masih dirasakan oleh para pelaku industri, terutama industri padat karya yang memiliki jumlah karyawan cukup banyak.
Dampak itu, diantaranya yaitu turunnya order serta tidak adanya lagi lembur bagi para pekerja.
“UMK ini juga bukan satu-satunya cost (biaya) yang harus dikeluarkan perusahaan. Masih ada skala upah, tunjangan sosial dan kesehatan juga ikut naik,” kata Syamsul.
Sehingga apabila kenaikan UMK dengan besaran yang cukup tinggi kembali terjadi di tahun 2026, menurut Syamsul akan berdampak pada hengkangnya pelaku industri dari Kabupaten Jepara.
“Ini kalau terus dipaksakan seperti tahun sebelumnya kan sama saja memperpendek usia investasi pabrik-pabrik di Jepara,” katanya.
Untuk itu, Syamsul berharap pemerintah bisa melakukan kajian lebih mendalam sehingga bisa menghitung dampak jangka panjang dari kenaikan UMK.
Meskipun sampai saat ini pemerintah pusat memang belum mengeluarkan secara resmi regulasi terkait penghitungan upah minimum tahun 2026.
Baca Juga: Fanny Soegi Siap Hipnotis Gen Z Jepara dalam Konser Festival Musik Tradisi
Hanya saja, dari draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghitungan upah minimum yang sudah beredar, penghitungan upah minimum akan kembali menggunakan mekanisme lama. Tidak seperti tahun ini yang besarannya langsung ditentukan oleh Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen.
“Kalau melihat RPP karena itu belum final, sepertinya UMK tidak seperti tahun kemarin. Bocoran RPP, ada hitung-hitungannya sendiri yang ditentukan oleh dewan (pengupahan) kabupaten,” sebut Syamsul.
Editor: Haikal Rosyada

