31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Penerimaan Bea Cukai Kudus Tercapai Rp29,9 T, Masih Jauh dari Target Rp48 T

BETANEWS.ID, KUDUS – Kinerja penerimaan Kantor Bea Cukai Kudus hingga triwulan ketiga tahun 2025 masih menghadapi tantangan. Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan cukai baru mencapai Rp29,9 triliun dari target sebesar Rp48 triliun, atau sekitar 62 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengakui bahwa capaian tersebut menjadi evaluasi penting bagi jajarannya untuk terus memperkuat strategi pengawasan dan optimalisasi penerimaan di sektor hasil tembakau. Meski belum mencapai target, ia menegaskan bahwa tren pengawasan dan upaya pemberantasan rokok ilegal tetap menunjukkan hasil positif.

Baca Juga: Sumringahnya Laeli, Penjualan Naik 60 Persen Berkat ASN Belanja di Pasar Kliwon Kudus

-Advertisement-

“Selain menjaga arus penerimaan, kami berupaya keras memastikan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin. Langkah ini penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi penerimaan negara,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Kudus belum lama ini..

Sepanjang Januari hingga September 2025, kata Lenni, Bea Cukai Kudus mencatat 121 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total 18,4 juta batang senilai Rp28,48 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,07 miliar.

Dari sisi penanganan perkara, sebanyak 12 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Ultimum Remidium) dengan total denda administrasi senilai Rp4,18 miliar. Skema ini dipilih untuk menegakkan hukum secara humanis, sekaligus memulihkan potensi penerimaan negara dari pelanggaran cukai.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian penindakan pada 2025 memang menurun secara kuantitas, namun tetap efektif dalam menekan kerugian negara,” tandasnya.

Lenni mengungkapkan, pada 2024, Bea Cukai Kudus mencatat 164 penindakan dengan total 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Sementara di bidang penyidikan, pada tahun lalu Bea Cukai Kudus juga menunjukkan kinerja positif.

“Sepanjang 2024, 10 kasus tindak pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan Restorative Justice senilai Rp2,25 miliar diterbitkan untuk memulihkan potensi penerimaan negara dari sektor tersebut,” ungkapnya.

Lenni menjelaskan, berbagai modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan melalui platform e-commerce, pendistribusian lewat jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan konvensional. Seluruh barang hasil penindakan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak membeli produk rokok ilegal. Sementara bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan cukai dapat dilakukan dengan mudah dan gratis di Kantor Bea dan Cukai,” tegas Lenni.

Selain fokus pada pengawasan, tutur Lenni, Bea Cukai Kudus juga berperan dalam menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri disalurkan kembali ke daerah untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Baca Juga: Gerakan Belanja di Pasar Tradisional Mulai Dilaksanakan, Pasar Kliwon Kudus Diserbu Ratusan ASN

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah eks Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

“Semangat Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani bukan sekadar slogan, tetapi tekad seluruh insan Bea Cukai untuk hadir menjaga negeri sekaligus melayani masyarakat dengan hati,” tandas Lenni.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER