BETANEWS.ID, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan kawasan perdesaan industri gula tumbu sebagai kawasan strategis pengembangan ekonomi lokal.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 148.4/144.1/2019 yang menetapkan empat desa di Kecamatan Dawe sebagai pusat kegiatan industri gula tumbu.
Empat desa yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan adalah Desa Kandangmas sebagai pusat kawasan, lalu Desa Cranggang, Rejosari, dan Margorejo.
Desa Kandangmas memiliki jumlah penduduk tertinggi, yaitu 13.400 jiwa, dengan luas wilayah 12,92 km².
Keempat desa ini memiliki potensi besar dalam produksi gula tumbu dengan produksi tebunya yang mencapai 3.409,55 ton dari lahan seluas 1.019,04 hektar.
Empat desa yang masuk dalam wilah Kecamatan Dawe itu dikenal sebagai sentra produksi gula tumbu, yang melibatkan proses mulai dari penanaman tebu, pemerahan nira, pemasakan, hingga pencetakan gula.

Data menunjukkan, total produksi gula tumbu di wilayah itu adalah 577,11 kg/tahun, dengan serapan tenaga kerja mencapai 2.079 orang, dan tempat pengolahannya mencapai 189 industri rumahan.
Rekomendasi Kemendes PDTT
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan sejumlah rekomendasi untuk pengembangan kawasan, antara lain:
Ekonomi: Mendorong kerja sama BUMDesa dengan perbankan untuk akses kredit.
Sosial Budaya: Pembangunan fasilitas budaya inklusif bagi difabel dan kelompok rentan.
Lingkungan: Edukasi pelestarian lingkungan dan pembentukan tim siaga bencana.
Prasarana: Penyediaan tempat pelatihan dan akses bahan bakar gas (BBG).
Kelembagaan: Peninjauan RTRWK dan RPJMD untuk menetapkan kawasan sebagai strategis.
Penetapan kawasan ini didukung oleh berbagai regulasi nasional dan daerah, serta menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kudus. Biaya pengembangan kawasan akan dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber dana sah lainnya. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

 
                                    