Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jepara Meningkat, Korban Rata-rata Alami Trauma

BETANEWS.ID, JEPARA — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari puluhan korban, rata-rata mengalami trauma psikis.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi.

Baca Juga: Pemkab Jepara Buka Seleksi Delapan Jabatan Kosong, Terbuka Bagi PNS se-Indonesia

-Advertisement-
  • Tahun 2022: Terdapat 28 kasus, terdiri atas:
    • 13 kasus kekerasan terhadap perempuan: 1 kekerasan psikis, 2 kekerasan seksual, 6 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 kekerasan berbasis gender online (KGBO), dan 3 kasus pelecehan.
    • 15 kasus kekerasan terhadap anak: 1 kekerasan fisik, 1 kekerasan psikis, 10 kekerasan seksual, 1 penelantaran, dan 2 KGBO. Terdapat pula anak berhadapan dengan hukum dalam 2 kasus, yaitu narkoba dan aborsi.
  • Tahun 2023: Terdapat 25 kasus, terdiri atas:
    • 15 kasus kekerasan terhadap perempuan: 2 kekerasan psikis, 2 kekerasan seksual, 2 penelantaran, 6 KDRT, 1 KGBO, dan 2 pelecehan.
    • 10 kasus kekerasan terhadap anak: 1 kekerasan fisik, 6 kekerasan seksual, dan 3 KGBO. Serta 1 kasus anak berhadapan dengan hukum terkait pencurian.
  • Tahun 2024: Terdapat 24 kasus, terdiri atas:
    • 8 kasus kekerasan terhadap perempuan: 3 kekerasan psikis, 1 kekerasan seksual, 2 penelantaran, 1 KDRT, dan 1 KGBO.
    • 16 kasus kekerasan terhadap anak: 2 kekerasan fisik, 4 kekerasan psikis, 7 kekerasan seksual, 2 penelantaran, dan 1 KGBO. Serta 6 kasus anak berhadapan dengan hukum: 1 kekerasan fisik dan 5 kekerasan seksual.
  • Tahun 2025 (hingga Oktober): Tercatat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak:
    • 16 kasus kekerasan terhadap perempuan: 3 kekerasan psikis, 4 kekerasan seksual, 2 penelantaran, 5 KDRT, dan 2 KGBO.
    • 17 kasus kekerasan terhadap anak: 1 kekerasan fisik, 6 kekerasan psikis, 6 kekerasan seksual, 2 penelantaran, 2 KDRT, dan 2 KGBO.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, menjelaskan bahwa dalam penanganan aduan kasus, pihaknya melakukan empat langkah utama: konsultasi, konseling, media, dan rujukan kepada pihak terkait.

“Sejauh ini kami juga terus melakukan pendampingan, baik ketika kasusnya bergulir di ranah hukum maupun tidak,” ujar Mudrikatun, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan bahwa bentuk pendampingan yang paling banyak diberikan adalah pendampingan psikologis, karena mayoritas korban mengalami trauma.

Baca Juga: Air PDAM Wilayah Jepara Selatan Ditarget Mengalir Bulan Depan

Untuk mencegah semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3AP2KB rutin mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, baik di desa-desa maupun di sekolah-sekolah.

“Kami terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau agar masyarakat lebih saling menjaga agar tidak terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER