BETANEWS.ID, PATI – Massa dari Masyarakat Pati Bersatu (MPB) mendesak Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dan jajarannya bisa menangkap pelaku pembakaran rumah milik Teguh Istiyanto, Koordinator Masyarakat Pati Bersatu.
Mereka memberikan deadline atau batas waktu 1X 24 jam untuk menangkap para pelaku pembakaran rumah Koordinator MPB tersebut. Hal ini diungkapkan saat mereka mendatangi Mapolresta Pati, Jumat (3/10/2025) siang.
Baca Juga: Rumah Teguh Istiyanto Jadi Sasaran Teror, Dibakar Orang Tak Dikenal
”Dalam kurun 24 jam harus ditahan, ditangkap. (Kalau tidak) kita akan berbondong-bondong bertahan di sini. Sebab Kapolresta Pati pucuk pimpinan, seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh warga Pati dan menegakkan hukum di wilayahnya,” ujar Kuasa Hukum MPB Nimerodin Gulo.
Mereka juga menuntut kepada Kapolresta Pati untuk menangkap para pelaku pengeroyokan Teguh Istiyanto menjelang sidang Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (2/10/2025) kemarin.
Menurutnya, para pelaku sudah jelas dan peristiwa tersebut juga dilihat oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi secara langsung dan sejumlah polisi lainnya.
”Pelaku sudah terlihat. Banyak polisi yang melihat, banyak saksi. Kalau toleransi, khawatirnya ini terjadi lagi,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Koordinator MPB, Teguh Istiyanto. Ia mendesak Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk menangkap pelaku dalam kurun waktu 24 jam.
”Dalam kurun 24 jam pelaku yang membakar rumah saya dan yang menganiaya saya kemarin harus ditangkap,” ucapnya.
Baca Juga: Hadir di Pansus, Sudewo Dicecar Pertanyaan soal Mutasi ASN hingga Seleksi Honorer RSUD
Kalau tuntunan mereka tidak dipenuhi, MPB mengancam akan terus bertahan di Markas Polresta Pati.
”Kami akan menunggu di sini dan bermalam di Polresta Pati,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada