BETANEWS.ID, PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Gemarpun) kembali mendatangi Pendapa Kabupaten Pati pada Rabu (8/10/2025).
Kedatangan mereka untuk menagih janji Bupati Pati Sudewo soal tambang dan rencana pendirian pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng. Selain itu, mengenai persoalan tanah yang digarap PT LPI seluas 7,3 hektare.
Ketua JMPPK, Gunretno mengatakan, kedatangan mereka merupakan tindak lanjut tekait tuntutan JMPPK maupun Gemarpun pada saat memperingati Hari Tani Nasional di depan gedung DPRD Pati.
Baca juga: Batas Waktu Berakhir, JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan soal Tambang Liar
Gunretno menyampaikan, dari hasil pertemuan dengan Bupati Pati Sudewo kali ini, bahwa persoalan pendirian pabrik semen di wilayah pegunungan kendeng dipastikan tidak jadi. Kemudian, terkait persoalan tambang tidak akan dikeluarkan izin kembali.
“Tadi ada jawaban berkaitan semen, jelas dinyatakan tidak akan ada pabrik semen. Kemudian, tidak ada mengeluarkan izin tambang di wilayah Kawasan Bentang Karst Alam (KBAK) Sukolilo,” ujar Gunretno.
Ia menyebut, adanya tambang di Pegunungan Kendeng mempunyai dampak terhadap lingkungan. Salah satunya seperti tanah longsor yang beberapa waktu lalu pernah terjadi.
“Maka dengan ini kami menyatakan bahwa kawasan karst ini memang sudah seharusnya tidak ada pabrik semen atau tambang, ” imbuhnya.
Namun katanya, untuk keberadaan empat lokasi tambang yang disebut-sebut oleh pihak pemerintah sudah berizin, sampai detik ini pihaknya meminta dokumen perizinan belum diberikan sampai sejauh ini.
Baca juga: Ketua JMPPK ‘Senggol’ Kapolsek Sukolilo Terkait Tambang
Kemudian, mengenai persoalan tanah di Pundenrejo seluas 7,3 hektare yang digarap PT LPI, juga belum ada kepastian. Hal itu dikarenakan Bupati Pati ada kegiatan lain, sehingga kepastian tanah di Pundenrejo belum mendapatkan titik temu.
”Salah satu usulan tadi sebenarnya belum dijawab iya atau tidak, karena Pak Sudewo meninggalkan pertemuan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
Meski begitu, pihaknya akan tetapi mengawal supaya keputusan akan segera terpenuhi.
Editor: Suwoko