Singgung Soal Pansus, Sudewo: ‘Jangan Karena Live Streaming, Dimanfaatkan Menelanjangi Pemerintah’

BETANEWS.ID, PATI – Bupati Pati, Sudewo menyinggung terkait dengan pelaksanaan sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati. Dirinya meminta, jangan karena disiarkan secara langsung, hal itu dijadikan ajang bagi pansus untuk menelanjangi pemerintah.

Hal itu disampaikan Bupati Sudewo di hadapan awak media pada Jumat (5/9/2025). Dirinya berharap, tim pansus tidak melebar ke mana-mana.

Baca Juga: Didampingi PWI dan IJTI, Dua Wartawan Korban Kekerasan di Pati Lapor Polisi

-Advertisement-

“Kalau yang dipersoalkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), ya PBB P2 yang ditajamkan. Jangan kemana-mana,” ujarnya.

Dia juga meminta agar pansus tidak dijadikan menelanjangi pemerintah. Dia berkeyakinan tidak ada pemimpin yang sempurna.

“Jangan karena live streaming (siaran langsung) kemudian dijadikan menelanjangi pemerintah. Tidak ada pemimpin yang sempurna kecuali Rasullullah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo masih terus berjalan. Dalam sidang, anggota pansus DPRD Kabupaten Pati telah membahas sejumlah pembahasan.

Di antaranya mulai dari PBB P2, mutasi jabatan, pemutusan kerja 220 tenaga honorer RSUD Soewondo, kebijakan lima hari sekolah, hingga pengangkatan direktur RSUD Soewondo.

Sejumlah pihak juga telah diundang dalam rapat pansus. Mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, perangkat desa, pegawai yang dimutasi hingga tenaga honorer yang diputus kerja serta Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo.

Baca Juga: PWI Jateng Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Pati

Selain itu, pansus juga telah mengundang pakar hukum tata negara. Yakni Bivitri Susanti dan Junaidi, yang merupakan wakil Rektor III Universitas Semarang.

Sebelumnya Ketua pansus DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluya sendiri menyebut ada 12 poin yang akan menjadi pokok bahasan dalam sidang pansus. Hasil itu kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna sebelum nantinya dibawa ke Mahkamah Agung.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER