Sempat Dilarang, Izin Acara Hiburan di Jepara Mulai Melonggar 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara sempat melarang izin acara hiburan paska terjadinya aksi demonstrasi yang berakhir pada pembakaran dan penjarahan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada Sabtu-Minggu, (30-31/8/2025). 

Izin acara hiburan tersebut hanya diberikan untuk kegiatan keagamaan dan olahraga yang tidak menyelenggarakan hiburan. Kebijakan tersebut akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pekerja seni di Kabupaten Jepara, sebab banyak job atau pekerjaan yang sebelumnya sudah mereka terima harus dicancel. 

Baca Juga: Fasilitas di Pelabuhan Jepara Akhirnya Diperbaiki, Total Anggaran Senilai Rp3 Miliar

-Advertisement-

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan melihat situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara saat ini yang sudah mulai kondusif, izin acara hiburan akan mulai diberikan. 

“Melihat kondisi Kamtibmas yang mulai kondusif, kita mulai melakukan relaksasi, sedikit-demi sedikit, izin mulai kita uji coba di minggu ini,” katanya pada Selasa, (9/9/2025). 

Namun, izin tersebut hanya dalam skala kecil dan hanya saat siang hari. Sembari melihat situasi dan kondisi selama satu minggu ke depan jika kembali aman, ia mengaku izin tersebut akan dikembalikan seperti semula. 

“Skala kecil saat siang hari, sambil kita lihat situasi dan kondisi, kalau nanti dalam satu minggu ini tetap kondusif, maka akan kita evaluasi semuanya,” ujarnya. 

Ia melanjutkan saat ini pihaknya belum memberikan izin acara hiburan di malam hari, sebab mengingat kondisi kericuhan di Kabupaten Jepara berlangsung saat malam hari. 

Baca Juga: Perbaikan Gedung DPRD Jepara Ditanggung Pemerintah Pusat

“(Skala kecil ini) Orang punya gawe, punya hajat, tapi kita minta dilaksanakan saat siang hari, tidak di malam hari. Karena kemarin eskalasi kamtibmas di kita berkembang saat malam hari,” ujarnya. 

Pihaknya pun setiap malam juga masih melakukan patroli gabungan skala besar bersama TNI dan stakeholder terkait.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER