BETANEWS.ID, PATI – Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI merespon terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pimpinan MPR, DPR RI maupun partai politik sudah menyampaikan, bahwa putusan MK terkait pemisahan pemilu tersebut sangat sensitif terhadap konstitusi dasar Negara Indonesia.
Baca Juga: Pansus Hak Angket DPRD Pati Berencana Panggil Bupati SudewoÂ
“Jadi, judicial review MK itu, keputusan itu kan untuk menilai apakah Undang-Undang itu bersesuaian nggak dengan konstitusi Indonesia sat ini. Dan tidak boleh, keputusan MK sendiri, bertentangan dengan konstitusi Indonesia saat ini. Nah, di dalam satu amar keputusannya itu, melakukan engineering, constitutional engineering terhadap Undang-undang Pemilu kita,” ujar Azis usai menghadiri acara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati di The Dona Doni Resto, Sabtu (20/9/2025).
Namun, kader Partai Gerindra itu menegaskan, bahwa soal RUU Pemilu, DPR melaui Badan Legislasi (Banleg) sudah memasukkan dalam prioritas Prolegnas 2026.
“Nah, kita akan bahas, tapi sekali lagi kita tadi menyampaikan di forum, jangan ontran-ontran lah soal RUU pemilu. Kita harus mulai mereset cara kita bernegara, termasuk njenengan wartawan, lebih baik yang Diramaikan itu yang urusan rakyat,” ucapnya.
Karena menurutnya, kalau RUU Pemilu tersebut yang terus digelorakan, justru akan mempelebar jarak penyelenggara Negara. Baik itu DPR maupun pemerintah dengan masyarakat.
Azis pun menyampaikan, bahwa terkait dengan pemilu dipisahkan atau tidak, dirinya menyebut bahwa dimungkinkan arahnya akan seperti itu.
Namun, terkait dengan perpanjangan DPRD, menurutnya tidak ada klausul di Undang-Undang Dasar untuk ada cara lain kecuali dengan pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Pati Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Bersama Komisi II DPR RI
“Mungkin di 2029 ada pemilu, tapi ya secara konsitutisional masuk akal. Tapi dia (DPRD) jabatannya sampai dengan 2031. Sehingga 2031 nanti kita menghadapi pemilu yang daerah itu,” ungkapnya.
Pemisahan pemilu, menurutnya adalah hal yang masuk akal. Namun, untuk pemisahannya seperti apa, harus diserahkan kepada pembuat undang-undang, bukan diserahkan ke MK.
Editor: Haikal Rosyada

