Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba di Jepara Diringkus Polisi 

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengamankan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba dalam rentang waktu 24 hari, pada tanggal 16 Agustus – 8 September 2025. Salah satu dari lima orang tersangka yang diamankan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebutkan lima orang tersangka tersebut yaitu SL (34) seorang tukang kayu warga Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, SP (39)  pekerja swasta warga Desa Surodadi Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.  

Baca Juga: Siswa SMP di Jepara Diduga Dicabuli Pria Asal Demak, Ini Modusnya 

-Advertisement-

MM (64), seorang Nelayan dan TF (56) seorang PNS warga Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa. Terakhir, IS (35) pegawai swasta warga Desa Jerukwangi Kecamatan Bangsri.  

“Lima tersangka ini kita amankan di empat lokasi berbeda, dua tersangka kita amankan di lokasi yang sama yaitu yang di Karimunjawa,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025).  

Kompol Edy menyebutkan SL diamankan pada 16 Agustus 2025 pukul 18.45 di Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo dengan barang bukti berupa delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf “Y” berisi 84 butir dan uang sebesar Rp700 ribu dari hasil pelaku mengedarkan obat keras yang sudah dilakukan selama dua tahun.  

SP diamankan pada Rabu, (20/8/2025) pukul 14.00 WIB di Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang dengan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 1,13 gram dan uang sebesar Rp3.024.000. 

Kemudian MM dan TF diamankan pada Jumat, (22/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 3,13 gram dan uang tunai Rp1.550.000 serta enam buah pipet kaca. 

Terakhir yaitu IS diamankan pada Senin, (8/9/2025) pukul 18.30 WIB di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 1,15 gram. 

“Modusnya tersangka ini ingin menguasai serta memiliki narkotika untuk mencari keuntungan serta bisa mengonsumsi secara gratis. Jadi kelimanya ini merupakan pengedar serta pemakai,” ungkapnya. 

Dari pengakuan tersangka, Kompol Edy melanjutkan SL mendapatkan narkoba dari seseorang yang mengaku sebagai YD. SL Melakukan transaksi di Kabupaten Kudus. 

Kemudian SP mendapatkan narkoba dari seseorang yang berinisial CUK yang dibeli dari Jakarta. MM dan TF mendapatkan narkoba dari HM. Sementara IS mendapatkan dari ABD. 

Baca Juga: Jadi Agen Perbankan, Pemkab Sebut 13 Kopdes di Jepara Sudah Berjalan 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

“Serta Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER