BETANEWS.ID, KUDUS – Mantan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, RKHA divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang atas kasus korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Atas vonis tersebut, yang bersangkutan juga akan terancam diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menegaskan, vonis pidana korupsi yang dijatuhkan kepada RKHA menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai ASN.
Baca Juga: Grebek Warung di Bulungcangkring dan Angkringan Balai Jagong, Polres Kudus Sita Ratusan Miras
”kasus korupsi berbeda dengan pidana umum. Jika pidana umum hukuman di bawah dua tahun masih memungkinkan untuk dipulihkan status ASNnya. Tetapi kasus tindak pidana korupsi, berapa pun vonisnya maka sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Winarno di ruang kerjanya belum lama ini.
Untuk pemberhentian RKHA sebagai ASN, ungkap Winarno, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Setelah salinan putusan tersebut diterima, ia akan memproses mekanisme pemberhentian sesuai dengan regulasi.
”Saat ini kami melakukan koordinasi dengan pengadilan. Begitu surat inkrah turun, langsung kami tindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian ASN. Kami juga belum tau apakah ada banding atau tidak, harus ada surat inkrahnya,” tambahnya.
Meski telah dijatuhi vonis, hingga September 2025 ini RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN. Hal itu sesuai dengan aturan bahwa PNS yang berstatus terdakwa tetap berhak atas sebagian gajinya sebelum ada keputusan pemberhentian tetap.
”Sampai September 2025 ini, beliau masih menerima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak dengan hormat, hak itu otomatis gugur,” katanya.
Kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam proyek tersebut, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus Resmi Dilarang di Kecamatan Kaliwungu Kudus
Sidang putusan dilakukan pada 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Semarang. R dalam kasus ini divonis bersalah sesuai Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Putut menegaskan, langkah tegas ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
Editor: Haikal Rosyada

