BETANEWS.ID, PATI – Aksi kekerasan di kawasan Alun-alun Pati, tepatnya di depan Optik Melawai, yang terekam kamera dan sempat viral di media sosial, kini menemui titik terang. Polsek Pati Kota berhasil mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya tiga remaja asal Juwana, yakni ARV (14), KNP (16), dan SBJ (19). Mereka diduga jadi sasaran kelompok remaja lain saat tengah berhenti di lokasi menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Pati Kota IPTU Heru Purnomo mengungkapkan, bahwa korban SBJ awalnya didekati sejumlah pelaku yang langsung bersikap kasar.
“Maksutem pie kok plilak-plilik” ucap salah satu pelaku sembari menarik kerah baju korban. Setelah itu, pemukulan pun terjadi.
“Korban lainnya yang datang belakangan juga turut menjadi sasaran,” ujar Kapolsek.
Aksi itu makin ramai diperbincangkan setelah video pengeroyokan tersebar luas di media sosial. Masyarakat pun geram, apalagi kejadian berlangsung di ruang publik dan melibatkan anak di bawah umur.
“Kami tindak lanjuti secepatnya karena kejadian ini viral dan menyangkut nama baik Kota Pati,” tegas IPTU Heru.
Mendapat laporan dari masyarakat dan bukti video, tim Reskrim Polsek Pati Kota langsung bergerak. Mereka menyisir lokasi kejadian, memeriksa CCTV, dan menggali keterangan dari para saksi.
“Penyelidikan kami lakukan secara simultan. Tidak hanya cek TKP dan CCTV, tapi juga patroli siber untuk memantau komunitas anak-anak remaja yang berpotensi terlibat dalam kelompok gangster,” tambahnya.
Tiga hari kemudian, pada Rabu (30/7/2025) pukul 10.30 WIB, identitas para pelaku sudah dikantongi. Polisi kemudian mendatangi sekolah masing-masing pelaku, bekerja sama dengan pihak kesiswaan untuk melakukan penjemputan.
“Para pelaku kami amankan di sekolahnya masing-masing. Pendekatan persuasif kami utamakan karena seluruhnya masih di bawah umur,” ujar IPTU Heru.
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan RI (18). Mereka dibawa ke Mapolsek Pati Kota untuk dimintai keterangan, dengan didampingi orang tua atau wali masing-masing.
“Kami tidak ingin ada tekanan, semua dilakukan terbuka dan disaksikan orang tua,” jelas Kapolsek.
Setelah klarifikasi, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Para pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dengan sejumlah syarat.
“Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh IPTU Heru Purnomo.
Tak hanya itu, sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, ketujuh pelaku diwajibkan hadir untuk absensi dua kali seminggu di Mapolsek Pati Kota, setiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Ditanya Soal Kemungkinan Kopdes Merah Putih Bangkrut, Budi Arie: ‘Pasti Ada Tuyul dan Babi Ngepet’
Kapolsek juga memberi pesan penting kepada seluruh orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya.
“Jangan sampai dibiarkan berkeliaran malam hari tanpa pengawasan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

