Tuntut Lengserkan Sudewo atau Dimakzulkan, Berikut 15 Poin Alasan Pendemo

BETANEWS.ID, PATI – Massa pengunjuk rasa yang datang di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati jumlahnya terus bertambah. Massa datang dengan membawa bendera merah putih hingga spanduk yang berisi protes dan tuntutan terhadap Bupati Pati Sudewo.

Massa yang datang ini membawa suara yang menuntut agar lengser atau dimakzulkan.

Baca Juga: Selain Tuntut Sudewo Lengser, Massa Sebut Aksi Mereka untuk Mencabut Hak Suara

-Advertisement-

Berikut ini poin-poin alasan pendemo yang menuntut agar Sudewo lengser dari jabatannya sebagai Bupati Pati:

  1. Bahwa menolak dan mengutuk keras sikap dan sifat arogansi, otoriter dan kesombongan dari Sudewo dalam menjalankan kekuasaannya sebagai Bupati Kabupaten Pati selama ini.
  2. Bahwa menolak dan mengutuk keras tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Bupati Sudewo dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati.
  3. Bahwa menolak dan mengutuk keras segala bentuk intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada warga yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pati.
  4. Bahwa menolak dan mengutuk keras keputusan Bupati Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 mulai dari 250% hingga 1000% kepada masyarakat Pati.
  5. Bahwa menolak dan mengutuk keras keputusan Bupati Kabupaten Pati tentang penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati.
  6. Bahwa menolak dan mengecam dengan keras proyek-proyek renovasi fasilitas umum seperti renovasi Masjid Agung Baitunnur Pati, renovasi Alun-Alun Pati, videotron, dll yang masih layak pakai karena mengakibatkan pemborosan/kerugian terhadap keuangan daerah Kabupaten Pati.
  7. Bahwa menolak dan mengutuk keras atas kebijakan Bupati Kabupaten Pati yang memecat sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) Pegawai BLUD RSU Soewondo dan tanpa diberi sepeserpun pesangon yang menjadi hak mereka.
  8. Bahwa menolak dan mengutuk keras pembongkaran Pasar Yaik yang berada di Jl. Kembang Joyo No.11, Ngembleb, Kutoharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, karena mengancam keberlangsungan ekonomi dan hajat hidup pedagang kaki lima di tempat tersebut.
  9. Bahwa menolak dan mengutuk keras kebijakan Bupati Kabupaten Pati yang mengganti slogan kebanggaan Kabupaten Pati yang semula “PATI BUMI MINA TANI” menjadi “PATI MUTIARA”.
  10. Bahwa menolak dan mengutuk keras atas diam dan bungkamnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati terhadap kebijakan Bupati Kabupaten Pati yang menimbulkan penderitaan dan penghinaan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Pati.
  11. Bahwa menolak dan mengutuk keras tindakan Riyoso selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, karena telah berbuat tindakan asusila (pornografi) dan menantang masyarakat Pati dengan sikap arogansinya saat merampas donasi warga yang terkumpul di halaman depan Kantor Bupati Pati pada tanggal 05 Agustus 2025.
  12. Bahwa menolak dan mengutuk keras keputusan Bupati Kabupaten Pati tentang pengangkatan para pejabat yang rangkap jabatan di dalam pemerintahan Kabupaten Pati, yakni sebagai berikut:

a. Riyoso menjabat sebagai Kaepala Dinas DPUTR merangkap PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

b. Bhakti Yuniar Isthony menjabat sebagai Camat Cluwak merangkap PLT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati.

c. Andrik Sulaksono menjabat sebagai Camat Sukolilo merangkap PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

d. Yogo Wibowo menjabat sebagai camat Jakenan merangkap PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pati.

e. Febes Mulyono menjabat sebagai Sekretaris DPUTR merangkap PLT Kepala BPKAD Kabupaten Pati.

f. Lucky Pratugas Narimo menjabat sebagai Camat Winong merangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati;

g. Arif Fadhillah menjabat sebagai Camat Margorejo merangkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.

h. Sriyatun menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati merangkap PLT Kasatpol PP Kabupaten Pati;

Baca Juga: Massa Demo Pati Mulai Berorasi, Alun-alun Pati Penuh Sesak

  1. Bahwa menolak dan mengutuk keras tindakan seluruh camat yang tidak membela warga tapi justru membela dan mendukung kebijakan Bupati Pati yaki Sudewo yang dzolim dan arogan, mempersulit warga dalam mendapatkan pelayanan di setiap Kecamatan sampai di Desa Sekecamatan Margorejo, memeras dan menindas warga berkedok kebijakan lunas PBB.
  2. Bahwa menolak dan mengutuk keras pengangkatan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil yakni dr. Rini Susilowati sebagai Direktur RSU Soewondo Kabupaten Pati menggantikan Dr.Hartotok pada tanggal 01 Maret 2025.
  3. Bahwa adanya keterlibatan Sudewo dalam perkara tindak pidana korupsi (suap) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI saat menjabat sebagai DPR RI, sekaligus mendesak KPK RI untuk membuka kembali perkara tersebut, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan kekuasaan Sudewo.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER