BETANEWS.ID, PATI – Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo masih berlanjut pada Kamis (21/8/2025). Kali ini, pansus kembali membahas soal poin kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) sebesar 250 persen.
Pada kesempatan itu, terungkap fakta baru terkait kronologi awalnya muncul rencana menaikkan tarif PBB-P2 pertama kali. Di mana, usulan kenaikan PBB itu pertama kali muncul saat rapat di rumah pribadi Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: Alun-alun Simpang Lima Pati Diterangi Nyala Lilin, Warga Simbolkan “Tujuh Hari Tanpa Bupati”
Fakta ini terungkap saat mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi dipanggil dalam rapat pansus. Dia menyebut awal mulai usulan itu muncul saat rapat yang digelar di rumah Sudewo yang ada di Kecamatan Kayen pada Minggu (23/3/2025).
“Arahan secara umum, kemudian membahas ke pendapatan dan di antaranya terkait PBB-P2. Sempat dibahas rencana kenaikan dari awalnya Rp29 miliar menjadi Rp90 miliar,” ujar Sukardi di hadapan pansus.
Mendapatkan fakta itu, kemudian tim pansus mempertanyakan rapat tersebut. Mengingat, hal tersebut tidak dilakukan pada hari kerja dan digelar di rumah pribadi. Bahkan, pansus juga mempertanyakan undangan resmi dari acara tersebut.
Saat itu, Sukardi menunjukkan surat undangan. Namun saat diperiksa, ternyata surat berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditandatangani oleh Riyoso.
Pansus kemudian mencecar pertanyaan soal keterkaitan DMPTSP yang mengundang camat terkait pajak tersebut. Apalagi, di hadapan pansus, Sukardi juga menyebut saat rapat itu tidak dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pati Jumani maupun Asisten Bupati. Selain itu juga tidak ada absen pada rapat tersebut.
Anggota pansus hak angket DPRD Kabupaten Pati, Yeti Kristianti turut menyoroti surat undangan rapat yang justru muncul dari DMPTSP. Dia menilai hal itu kurang pas.
“Kompetensi harusnya di kop surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ucapnya.
Baca Juga: Bupati Sudewo Sepekan ‘Menghilang’, Ali: ”Mudah-mudahan Diberikan Kesehatan dan Panjang Umur’
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra juga menyebut dalam pansus ditemukan jika BPKAD belum ada kajian sebelum kenaikan PBB P2 dilakukan.
“Terkait pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut 14 tahun belum ada kenaikan, ternyata baru 11 tahun. Kemudian di 2021 ada kenaikan kelas sehingga berdampak kenaikan PBB,” ucapnya.
Editor: Haikal Rosyada

