BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) akan melakukan verifikasi ulang terhadap ribuan penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Langkah ini diambil agar penyaluran tunjangan Rp1 juta per bulan tepat sasaran.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan verifikasi ulang dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Dalam aturan tersebut disebutkan, penerima TKGS pada tahun 2026 wajib diverifikasi kembali.
Baca Juga: Disapu Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Dua Desa Kecamatan Undaan Porak-poranda
“Verifikasi ini untuk memastikan para penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi syarat, maka penerima bisa dicoret dari daftar,” tegas Anggun melalui sambungan telepon belum lama ini.
Ia menjelaskan, kriteria penerima TKGS telah tertuang dalam Pasal 9 Perbup Nomor 27 Tahun 2025. Beberapa syarat di antaranya adalah jumlah minimal jam mengajar dalam sepekan, jumlah murid yang diampu, serta lama mengajar paling sedikit tujuh tahun di satuan pendidikan.
Selain itu, guru yang tidak membuat laporan administrasi pembelajaran juga bisa terancam dicoret. Administrasi tersebut mencakup daftar hadir, jadwal, materi ajar, hingga daftar peserta didik.
“Semua itu menjadi dasar verifikasi agar program benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Disdikpora Kudus memastikan proses verifikasi sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun depan. Dengan demikian, pelaksanaan tidak akan terkendala dari sisi pendanaan.
Meski demikian, Anggun menegaskan penerima TKGS tahun 2025 masih tetap aman hingga Desember tahun ini. Jumlahnya mencapai 9.020 guru, dengan nominal yang sama yaitu Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: Stadion Wergu Wetan Hampir Siap, Kendala Lampu Masih Bayangi Persiku
Para penerima tersebut berasal dari berbagai lembaga pendidikan. Mulai dari guru RA, MI, MTs, MA, guru madrasah diniyah, TPQ, PAUD, SD, SMP, hingga guru sekolah minggu atau sebutan lain sesuai lingkup pendidikan masyarakat.
“Yang jelas, program ini tetap berlanjut. Namun mulai 2026 harus sesuai kriteria, supaya benar-benar bisa dirasakan oleh mereka yang berhak,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

