31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Dituding Memerintahkan Menghilangkan Dokumen, Agus Dilorot dari Inspektur jadi Staf Arpusda

BETANEWS.ID, PATI – Agus Eko Wibowo, yang semula menjabat sebagai Inspektur Daerah Pati, dilorot pangkatnya menjadi staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus). Ia pun diminta untuk menceritakan kronologi mutasi tersebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Bukan hanya Agus, dalam pansus tersebut, sebanyak tiga aparatur sipil negera (ASN) yang sebelumnya menjabat di Inspektorat Daerah Pati juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Alun-alun Simpang Lima Pati Diterangi Nyala Lilin, Warga Simbolkan “Tujuh Hari Tanpa Bupati”

-Advertisement-

Mereka adalah Srini Yuani yang semula menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kini menjadi penelaah teknis kebijakan pada Kecataman Margorejo. Kemudian, Agil Cahyani yang semula menjabat Kasubbag Program dan Keuangan, kini dimutasi menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Ketahanan Pangan.

Agus menceritakan, dirinya semula digeser menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi pada Setda Pati pada 5 Juni 2025.

Namun, ASN yang meniti karir di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati itu kembali dipindah dan diturunkan menjadi staf pada Dinas Arpus Kabupaten Pati pada tanggal 18 Juli 2025 lalu. Ia yang sebelumnya eselon II pun menjadi staf biasa.

Sebelum menjadi staf ia mengaku sempat dipanggil Inspektur Daerah Kabupaten Pati Teguh Widiyatmoko pada 14 Juli 2025 lalu. Pada 18 Juli 2025 ia mendapatkan surat penurunan pangkat menjadi staf.

”Setelah dipanggil Inspektorat dengan waktu 4 hari muncul SK Bupati disampaikan BKPSDM di ruang sekretaris. Alasannya, menimbang, karena memerintahkan menghilangkan barang daerah termasuk dokumen. Padahal saat pemeriksaan di Inspektorat, BAP yang saya tandatangani itu mutasi auditor P2OPD dan pergantian pengurus barang lama dan baru. Tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Ia pun menilai tak melakukan kesalahan saat menjabat Inspektur Daerah Kabupaten Pati, khususnya terkait tudingan memerintahkan menghilangkan barang milik pemda, termasuk dokumen.

Bahkan, dirinya mengaku Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mendapatkan penghargaan Inspektur Nomor 1 se-Jateng dan se-Indonesia dalam penyelesaian tindaklanjut BPK, dengan nilai 99,60 persen dalam dua tahun.

Baca Juga: Bupati Sudewo Sepekan ‘Menghilang’, Ali: ”Mudah-mudahan Diberikan Kesehatan dan Panjang Umur’

”Kasubag Anev Agil yang kini di Staf Ketahanan Pangan saat diperiksa juga tanpa BAP. Sedang Yayuk di pindah Kecamatan Margorejo di-BAP dapat SK,” imbuhnya.

Sementara itu, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo berencana memeriksa sejumlah pejabat lainnya untuk mengkonfirmasi kasus penurunan pangkat ini.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER