BETANEWS.ID, PATI – Penertiban posko penggalangan donasi untuk aksi tolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Satpol PP Kabupaten Pati yang berujung ricuh dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menuai sorotan publik. Terkait hal itu, Bupati Pati, Sudewo akhirnya juga memberikan tanggapan.
Sudewo menjelaskan alasan di balik penertiban tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menjaga kelancaran prosesi kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025) besok.
Baca Juga: Usai Donasi Disita Satpol PP Pati, Posko Penggalangan Donasi Demo Justru Makin Dibanjiri Warga
“Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari Pendopo Kemiri sampai Pendopo Kabupaten Pati, supaya tertib dan lancar. Karena di situ memang sesuai peraturan daerah tidak boleh dipakai untuk tempat seperti itu,” ujar Sudewo, Rabu (6/8/2025).
Sudewo menegaskan, bahwa pengumpulan donasi sebenarnya tidak dipermasalahkan. Ia bahkan mempersilakan masyarakat menyuarakan aspirasi mereka, selama dilakukan dengan tertib.
“Kalau soal mengumpulkan dana tidak masalah silakan. Mau demo silakan, yang penting tertib, tidak anarkis, ” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa seluruh masukan masyarakat tetap menjadi perhatian. Tujuannya tetap satu, yakni membangun Kabupaten Pati secara maksimal.
“Kritikan masukan itu saya dengar. Karena niat saya ini betul untuk membangun Kabupaten Pati. Jadi saya akan berusaha maksimal dandani, memperbaiki Kabupaten Pati,” jelasnya.
Sudewo pun mengungkap beban keuangan yang dihadapi Pemkab Pati. Menurutnya, dana dari peningkatan pajak sangat kecil dibanding kebutuhan untuk menggaji pegawai honorer dan PPPK.
“Kami ini ada beban penggajian pegawai honorer dan PPPK setiap tahun Rp200 miliar dan dana peningkatan pajak hanya mendapatkan Rp36 miliar. Jadi yang kami dapatkan Rp36 miliar kami keluarkan untuk honorer dan PPPK itu Rp200 miliar. Jadi sama sekali tidak berimbang, ” sebutnya.
Ia juga menyinggung adanya indikasi penerimaan honorer yang disinyalir menggunakan sogokan.
“Apalagi indikasi memasukan pegawai honorer indikasi kuat pakai sogokan. Jadi yang terima sogokan oknum pemerintah kemudian gaji Rp200 miliar pakai uang rakyat, ” ungkapnya.
Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan PBB yang menjadi pemicu protes sebenarnya sudah sangat tertunda.
“Sesuai undang-undang itu setiap tiga tahun sekali harus dinaikkan. Tapi ini 14 tahun tidak pernah dinaikkan. Berarti melanggar undang-undang, ” jelasnya.
Baca Juga: Usai Kantor Dikepung, Satpol PP Pati Akhirnya Kembalikan Donasi Warga untuk Demo Kenaikan PBB
Ia menyebut bahwa jika mengikuti aturan, seharusnya kenaikan bisa lebih dari 1.000 persen. Namun, yang diterapkan kini hanya sekitar 250 persen.
“Jadi saya malahan memberikan kebijakan. Saya tidak ada niat membuat masyarakat menderita. Buktinya jalan dibangun di mana-mana. Jangan salah terima, ” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

