BETANEWS.ID, KUDUS – Pansus 3 DPRD Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Lingkar Selatan sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Drainase. Sidak ini menyoroti persoalan klasik yang kerap terjadi saat hujan turun: genangan air yang tak kunjung surut akibat tidak adanya jaringan drainase yang memadai.
Ketua Pansus 3, Budiono, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD dan menjadi langkah awal untuk menata sistem drainase secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Menurutnya, saat ini Kudus belum memiliki rencana pengembangan sistem drainase yang terstruktur, bahkan database drainase pun masih terbatas pada masterplan.
“Kita butuh sistem yang terencana, agar air yang tumpah ke jalan bisa dikelola. Drainase yang tertata rapi tidak hanya mencegah banjir, tapi juga meningkatkan estetika kota,” ujar Budiono saat sidak, Selasa (9/7/2025).
Ia mencontohkan kondisi di Jalan Lingkar Selatan, khususnya di sisi selatan kantor pusat PT Pura, yang setiap musim hujan selalu dilanda genangan. Kondisi ini tak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan dan menghambat mobilitas warga.
Dalam Ranperda tersebut, DPRD Kudus juga akan menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan swasta. Budiono menegaskan bahwa pembangunan drainase tak bisa hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah daerah.
“Nanti akan kami atur juga agar perusahaan-perusahaan, pengembang perumahan, dan masyarakat turut berkontribusi. Baik secara teknis maupun melalui CSR,” tambahnya.
Ranperda ini akan mencakup pengaturan drainase di kawasan industri, perumahan, dan usaha komersial agar seluruh aliran air dari hulu hingga hilir saling terkoneksi. Salah satu tujuannya adalah mendorong pembangunan drainase sebelum kawasan tersebut berkembang lebih padat.
Tak hanya soal pembangunan, Pansus 3 juga menyatakan akan menyisipkan sanksi tegas dalam Perda Sistem Drainase ini. Bagi pelanggar, baik itu individu maupun perusahaan, sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan jika terbukti melanggar ketentuan yang diatur.
“Perda ini bukan hanya aturan normatif. Akan ada sanksi jelas jika ada yang mengabaikan kewajiban pembangunan atau pengelolaan drainase,” ujar Budiono.
Kabid Tata Bangunan dan Drainase Dinas PUPR Kudus, Hammad Riza, membenarkan bahwa Jalan Lingkar Selatan merupakan kawasan yang belum memiliki sistem drainase terhubung hingga ke hilir. Padahal, di sepanjang jalur tersebut sudah berdiri banyak pabrik, rumah, dan tempat usaha.
“Kondisinya memang sudah padat bangunan, tapi belum ada saluran drainase yang menyambung. Dengan Perda ini nanti, peran serta masyarakat dan perusahaan menjadi penting agar drainase bisa dibangun menyatu dan mengalir sampai ke titik pembuangan akhir,” jelas Riza di lokasi sama.
Riza juga menekankan bahwa pihaknya akan menyusun data teknis sebagai acuan penentuan prioritas pembangunan drainase. Ia menyadari, dengan keterbatasan APBD, tidak semua wilayah bisa dibangun serentak, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi solusi utama.
Baca Juga: Tak Ingin Jadi Perda Pepesan Kosong, Fraksi PKB DPRD Kudus Kawal Ketat Perda Produk Halal
“Jadi nanti harus ada pemikiran khusus kaitannya dengan CSR perusahaan swasta, peran serta masyarakat dan lain sebagainya, supaya pelaksanaan Perda ini bisa berjalan lancar, yakni mewujudkan sistem drainase yang baik bagi Kudus,” harapnya.
Rencananya, setelah pembahasan internal DPRD dan OPD rampung, Ranperda Sistem Drainase ini akan dikonsultasikan secara publik. DPRD Kudus ingin memastikan bahwa perda ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Editor: Haikal Rosyada

