Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Pria Dalam Karung di Pati, Berawal dari Hubungan Threesome

BETANEWS.ID, PATI – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan Kukuh Riyanto (34), warga Desa Beketel, Kayen, Kabupaten Pati, yang jasadnya ditemukan dalam karung di jurang di kawasan Desa Purwokerto, Kayen. Berdasarkan keterangan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, peristiwa ini bermula dari dugaan kelainan seksual pelaku yang melibatkan korban dalam praktik hubungan seksual menyimpang.

Kapolresta Pati menyampaikan kronologi terjadinya pembunuhan sadis yang dilakukan  oleh pelaku yakni Adi Wibisono (34) yang juga warga Desa Beketel.

Baca Juga: Kasus Mayat Dalam Karung di Jurang Kayen, Korban Sempat Pamitan Mau Temui Bosnya

-Advertisement-

Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika istri pelaku menolak melakukan aktivitas seksual menyimpang yaitu hubungan badan tiga orang (threesome) dengan formasi dua perempuan dan satu laki-laki.

Disebutkan, sekitar Mei 2025, tersangka  diduga mulai menunjukkan tanda-tanda kelainan seksual. Ia mengajak istrinya melakukan threesome dengan formasi dua perempuan dan satu laki-laki. Namun, sang istri menolak dan menyarankan agar formasinya dibalik, yaitu dua laki-laki dan satu perempuan, dengan dirinya sebagai satu-satunya perempuan.

“TSK kemungkinan mengalami kelainan seksual (akan kami dalami dan dilakukan tes kejiwaan), dengan mengajak istri TSK untuk melakukan hubungan badan dengan dua orang perempuan lawannya satu laki-laki. Namun istri TSK tersebut keberatan,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Tersangka kemudian meminta istrinya mencarikan satu laki-laki lain, namun tak kunjung menemukan. Akhirnya, tersangka sendiri yang mencarinya dan menjadikan korban, yang merupakan teman sendiri, sebagai target. Awalnya korban menolak. Tapi karena terus dipaksa, korban akhirnya menyetujui.

“Korban sempat menolak atas ajakan threesome tersebut. Namun karena dipaksa TSK akhirnya korban mau,” lanjut Kapolresta.

Aksi threesome itu, berdasarkan pengakuan tersangka, terjadi dua kali. Pertama pada pertengahan Mei 2025, dan kedua pada Juni 2025.

Kemudian, beberapa waktu setelah kejadian, tersangka berangkat ke Jakarta untuk bekerja. Namun pada Kamis (17/7/2025), ia pulang ke Pati dan menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah.

Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB tersangka pulang dari merantau di Jakarta, kemudian menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah.

“Kemudian sesampainya di rumah, tersangka mengajak berhubungan badan dengan istrinya. Setelah selesai berhubungan badan tersebut, tersangka ini mengecek isi WhatsApp di HP istrinya dan menemukan pesan percakapan mesra antara istri tersangka dan korban, ” jelas Kapolresta.

Selain itu tersangka juga menemukan foto mesra istrinya dengan korban di kamar sebuah hotel. Setelah ditanya, iistri tetsnagka mengakui telah berhubungan badan sebanyak 1 kali dengan korban. Kemudian pada Sabtu (19/7/2025) sekitar oukul 20.00 WIB, tersangka mengajak korban minum-minuman keras di rumah tersanhka di Desa Beketel RT 04 RW 02.

“Setelah minum-minuman keras, tersangka dan korban terlibat cekcok dan kemudian korban diajak tersangka ke belakang rumah. Selanjutnya korban dipukul tersangka dengan batu sebanyak 1 kali mengenai belakang kepala hingga korban tersungkur,” jelas Kapolresta.

Kemudian, dalam keadaan telungkup, korban dipukul lagi dengan batu sebanyak 2 kali. Setelah dipastikan benar-benar meninggal, kemudian korban ditelanjangi, tangan diikat dan dimasukan dalam karung.

Mayat korban kemudian dibawa pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 KM dari rumah. Mayat korban selanjutnya dibuang di jurang kedalaman 30 meter di kawasan Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Baca Juga: Ditutup Total untuk Renovasi, Aktivitas Ibadah di Masjid Agung Pati Dihentikan hingga Akhir Tahun

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat tersebut, selanjutnya Tim Inafis / Identifikasi, Tim Opsnal Jatanras Polresta Pati, Penyidik dan dibantu Polsek Kayen melakukan olah TKP dan kemudian melakukan evakuasi terhadap korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Purwokerto. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER