BETANEWS.ID, KUDUS – Tingkat kepatuhan warga Kabupaten Kudus mencapai 82,96 persen pada semester pertama 2025. Capaian tersebut menjadikan warga Kota Kretek paling taat bayar pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mengungguli warga kabupaten/kota lainnya.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah. Ia menuturkan, kepatuhan warga Kudus terkait pembayaran PKB ini mengungguli warga Kabupaten Pati yang mencapai 82,13 persen.
Baca Juga: Museum Patiayam Ditargetkan Jadi Cagar Budaya Nasional Tahun Ini
“Warga Kabupaten Pati berada di peringkat kedua dalam hal kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor, disusul warga Kabupaten Blora di peringkat ketiga dengan capaian 82,01 persen,” ujar Djati melalui pesan watshap belum lama ini.
Sementara kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor warga Kota Semarang berada di peringkat, 18. Sedangkan tetangga Kudus yakni Kabupaten Jepara berada di peringkat 26.
“Kepatuhan warga Kudus dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sangat berpengaruh pada peningkatan pendapatan pajak daerah dari opsen PKB. Apalagi di tahun ini bagi hasil opsen PKB, Pemerintah Provinsi 40 persen dan Pemerintah Kabupaten/Kota 60 persen,” bebernya.
Dia mengungkapkan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus hingga semester pertama 2025 mampu terealisasi kurang lebih sebesar Rp45,2 miliar. Jumlah tersebut naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp22,8 miliar.
Realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari opsen pajak kendaraan dimungkinkan akan bertambah cukup signifikan hingga akhir tahun 2025. Apalagi belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menerbitkan surat edaran terkait gerakan “Bangga Berplat Nomor Kudus” kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Edaran tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memuat dua poin penting. Pertama, seluruh kendaraan dinas milik ASN diwajibkan menggunakan plat nomor Kudus. Kedua, ASN diimbau memberikan contoh dan mengajak lingkungan sekitar untuk turut menggunakan kendaraan dengan identitas daerah Kudus.
“Saat ini, pembagian porsi opsen PKB mengalami perubahan. Jika sebelumnya lebih banyak masuk ke provinsi, kini persentasenya lebih besar dialokasikan ke kabupaten/kota,” terang Sam’ani saat ditemui di Pendopo Kudus, belum lama ini.
Dengan kebijakan baru tersebut, Pemkab Kudus mendorong ASN dan warga yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah untuk melakukan mutasi agar menggunakan plat nomor K (kode kendaraan Kudus). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Sam’ani juga mengajak masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam gerakan ini. Menurutnya, menggunakan kendaraan berplat Kudus bukan hanya soal identitas, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Kudus,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

