BETANEWS.ID, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap kasus adu jotos oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, oknum ASN yang bersangkutan ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi kedisiplinan maupun integritas sebagai abdi negara.
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan, pelanggaran yang maksud, terdapat dua oknum ASN di Kudus berada di tempat karaoke saat jam kerja. Bahkan fakta dalam pemeriksaan yang diungkap pihak lain, mereka menenggak minuman beralkohol.
Baca Juga: Kantongi Izin Sewa PT KAI, Eks Stasiun Kudus Siap Disulap Jadi Sentra UMKM
“Dua ASN melanggar jam kerja. Integritasnya dipertanyakan karena berada di tempat seperti itu (karaoke), apalagi di saat jam kerja. Satu fakta lagi ditambahi pihak lain dari pemeriksaan kami, dia mabuk-mabukan, dia juga melakukan pemukulan, kalau rebutan wanita tidak terbukti dalam pemeriksaan,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).
Dari pemeriksaan yang dilakukan sejak Jumat hingga Selasa oleh tim berjumlah tujuh orang, Inspektorat menyebut ada tiga orang yang terlibat dalam kasus adu jotos. Dua di antaranya adalah oknum ASN, satu bertindak sebagai pemukul, satunya melerai, dan korban pemukulan bukan ASN.
“Yang ada dalam CCTV memang terlibat pemukulan, tapi itu di luar jam kerja. Mereka sudah mengaku. Jadi untuk yang melanggar di jam kerja ini, sebelum adu jotos, mereka memang berada di tempat seperti itu,” ungkapnya.
Inspektorat menyebut pemukulan terjadi di luar kantor, namun tetap dikategorikan sebagai pelanggaran, karena sebelumnya mereka bermabuk-mabukan di tempat karaoke. Meskipun tidak ditemukan bekas luka pada korban saat pemeriksaan, Eko menegaskan bahwa hal ini tetap menjadi pelajaran penting.
“Ini menjadi pembelajaran, dan kami tetap berlaku profesional serta independen. Tugas kami adalah memotret fakta, apakah benar atau tidaknya peristiwa itu terjadi dan apakah melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kudus Dorong Kemitraan UMKM dan UMB, Soroti Tata Kelola hingga Pajak
Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Kudus hari ini. “Harusnya kemarin, tapi hari ini kami rencanakan untuk naikkan ke pimpinan setelah kembali ke kantor,” katanya.
Terkait sanksi, Eko menyatakan, kewenangan tersebut berada di tangan tim penegak disiplin. “Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan. Keputusan sanksi atau tidaknya akan ditentukan oleh tim lain sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

