BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana akhiri sewa tanah untuk Museum Situs Purbakala Patiayam yang saat ini masih berstatus milik Desa Terban, Kecamatan Jekulo. Hal tersebut akan dilakukan dengan skema tukar guling antara tanah Museum Patiayam dengan tanah milik Pemkab Kudus yang berada di Dukuh Krangit Lama.
Ungkapan itu disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris usai meresmikan Pameran Temporer Cagar Budaya, bertajuk “Abirama Purbakala Patiayam” di Museum Situs Purbakala Patiayam, Jumat (25/7/2025). Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai langkah keseriusan pemkab menuju pengajuan cagar budaya nasional.
Baca Juga: Wanita Lansia Pengajar Ngaji di Kudus ini Terharu Rumahnya Dibangun oleh TNI
“Karena tanah ini (masih) milik desa, akan kita selesaikan lewat dinas terkait. Jadi ada tukar guling dengan tanah milik Pemkab yang ada di Krangit Lama,” ujarnya.
Mendengar isu tersebut, Kepala Desa (Kades) Terban, Supeno mengaku tak setuju dengan langkah yang bakal dilakukan oleh Pemkab Kudus. Mengingat, kondisi tanah milik Pemkab Kudus di Krangit Lama dinilai tak sebanding dengan tanah di kompleks Museum Situs Purbakala Patiayam.
Meski tanah di Krangit Lama dengan luasan lahan hampir 3 hektar, ia menyebut, bahwa lokasinya tak memungkinkan untuk didirikan bangunan. Apalagi ketika tanah itu disewakan juga tak bernilai tinggi alias murah.
“Belum saya musdeskan karena, benar, tanah pemkab di krangit lama hampir 3 hektar. Tapi lokasinya itu luar biasa, sulitnya (minta ampun), kalau disewakan harga sewanya juga sangat-sangat murah,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Kudus agar tukar guling yang dimaksud adalah tanah yang sepadan dengan tanah milik desa yang kini dibuat museum. Dia berharap, hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah agar tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kan harus balance dengan tanah yang sepadan. Tanah krangit lama kalau tidak hati-hati bisa glundung (guling-guling), akses sulit, bekas longsor yang dulu warga disana bedol dukuh. Makanya harapan kami tetap sepadan lah,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Terintegrasi di Desa Kandangmas Diharapkan Jadi Role Model Bagi Desa Lain
Padahal menurutnya tahun 2018 silam, ketua DPRD waktu itu sudah menganggarkan sebesar Rp2 miliar ditambah Bupati Kudus pada April 2019 menganggarkan Rp2 miliar. Penganggaran itu dimaksudkan untuk rencana pembelian tanah milik warga di belakang Museum Situs Purbakala Patiayam sebagai tukar guling.
“Jadi totalnya Rp4 miliar itu rencana mau dibelikan tanah di belakang museum, tanah warga. Tahun 2019 itu pemilik tanah juga sudah dikumpulkan, tapi hingga sekarang belum terealisasi,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

