Buntut Kasus Buruh Lakban Mulut, Perusahaan di Jepara Dirikan Satgas Anti-Harrasment 

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak tiga orang buruh di PT. Jiale Indonesia Textile menjadi korban tindakan harrasment atau perundungan. Mulut mereka dilakban oleh seorang karyawan yang merupakan atasan tiga orang buruh yang menjadi korban.  

Ketua Bidang Advokasi PUK FSPAI FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Sugiyanto mengatakan sebagai upaya untuk mencegah tindakan serupa agar tidak kembali terulang, pihak serikat pekerja dan perusahaan sudah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Harrasment

Komite Satgas tersebut nantinya akan diisi oleh pihak HRD (Human Resource Development), HSE (Health, Safety, and Enviroment), serta pihak serikat pekerja. 

-Advertisement-

Baca juga: Terbukti Merundung, Buruh di Jepara yang Lakban Mulut Temannya Akhirnya di PHK 

“Kita sudah melakukan perundingan dan kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terulang lagi, kita akan bentuk Satgas Anti-Harrasment,” katanya saat ditemui usai mediasi di Kantor Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Kamis (24/7/2025). 

Selain membentuk Satgas, ia mengatakan pihak serikat pekerja dan perusahaan juga sepakat untuk memberikan pendidikan khusus terkait bagaimana melakukan investigasi dan melakukan penanganan tindakan harrasment. 

“Nanti kita juga ada pendidikan ya, pendidikan khusus terkait bagaimana melakukan investigasi, bagaimana melakukan penanganan tindakan harrasment agar nanti cepat teratasi dan tidak sampai melibatkan pihak eksternal,” tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muidz mengatakan bahwa keputusan yang diambil perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pelaku perundungan sudah sesuai dengan yang dituntut oleh pihak serikat pekerja.  

Tuntutan tersebut juga sesuai dengan aturan yang ada dalam perusahaan dan termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga dilakukan PHK. 

Baca juga: Mulutnya Dilakban Saat Bekerja, Buruh di Jepara Lapor ke Dinas Berharap Keadilan

“Alhamdulillah audiensi berjalan dengan baik, kami berharap kejadian ini tidak terjadi dan terulang kembali,” katanya. 

Terkait Satgas Anti Harrasment yang akan dibentuk, hal tersebut merupakan murni kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja sehingga tidak melibatkan pihak dinas. 

Setelah ini, Muidz mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring kepada seluruh perusahaan serta melakukan pendampingan kepada seluruh pekerja. Dengan harapan agar iklim investasi di Kabupaten Jepara berjalan dengan baik dan pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak serta terbebas dari tindakan harrasment. 

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER