Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Judi, Ketua DPRD Kudus Minta Maaf

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan perjudian yang menjerat salah satu anggota DPRD berinisial S. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika memang statusnya saat ini tersangka, mari kita hormati dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap semuanya dapat diproses dengan baik dan transparan,” ujar Masan kepada awak media di acara TMMD Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Rabu (23/7/2025).

Masan tidak menampik bahwa kasus ini merupakan contoh yang tidak patut ditiru, terlebih melibatkan seorang wakil rakyat. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

-Advertisement-

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Judi Anggota DPRD Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

“Atas nama lembaga DPRD Kudus, saya menyampaikan permohonan maaf. Ini bukan hal yang baik, dan kami sangat menyesalkan terjadinya kasus ini,” tuturnya.

Terkait status hukum anggota DPRD tersebut, Masan menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan tetap dari pengadilan, proses internal juga belum bisa dilakukan. Nanti sesuai dengan tata tertib, Badan Kehormatan DPRD yang akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan akhir terkait status politik yang bersangkutan akan sangat bergantung pada sikap partai yang menaunginya.

“Tentu kami akan mengikuti mekanisme yang ada. Setelah ada kekuatan hukum tetap, barulah DPRD melalui Badan Kehormatan dapat mengambil langkah-langkah sesuai peraturan,” imbuhnya.

Meski demikian, Masan mengimbau kepada seluruh anggota DPRD untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama. Kami sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Kudus Dicopot dari Ketua DPD Nasdem

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dan ditahan, Senin (21/7/2025). Penetapan ini menyusul penggerebekan praktik judi yang dilakukan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2025.

Bak jatuh tertimpa tangga, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, S yang anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi Partai NasDem, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kudus.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER