BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus angkat suara perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDIP, Peter M Faruq, yang telah meninggal dunia. Lembaga tersebut masih menunggu surat resmi dari Sekretariat DPRD (Sekwan) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan PAW.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, PAW dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat.
Baca Juga: Enam Titik Parkir di Kudus Tak Laku Bakal Dilelang Tahun Depan, Nilai Limit Akan Dievaluasi
“Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Tiga poin itu menjadi dasar utama dalam pelaksanaan PAW,” terangnya, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan, KPU Kudus bersifat pasif dalam proses PAW. Proses awal berada di tangan Sekretariat DPRD (Sekwan) yang harus lebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada KPU.
“Apapun bunyi surat dari Sekwan nanti, kami siap memprosesnya sesuai aturan. Tapi hingga hari ini, kami belum menerima surat apapun dari Sekwan terkait PAW almarhum Peter M Faruq,” bebernya.
Faisol menuturkan, tidak ada batas waktu khusus dalam PKPU mengenai kapan PAW harus dilakukan setelah terjadi kekosongan kursi. Namun begitu, setelah menerima surat dari Sekwan, KPU memiliki batas waktu lima hari kerja untuk memberikan balasan.
Surat balasan tersebut, lanjut Faisol, nantinya memuat sekitar tujuh atau delapan berita acara. Termasuk perolehan suara seluruh calon legislatif pada Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) yang bakal dilakukan PAW.
“Berita acara itu akan menjadi dasar bagi DPRD Kudus dan partai politik dalam menentukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Faisol juga turut menanggapi isu soal sistem Komandante yang sempat menjadi pertimbangan internal partai dalam menentukan kader pengganti. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut tidak dikenal dalam regulasi pemilu.
“Komandante itu bukan bagian dari sistem Pemilu kita. Itu murni sistem internal partai. Dan kami juga sudah menerima surat dari DPP PDIP bahwa sistem itu telah dianulir. Surat tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Limbah Lindi Kembali Cemari Sungai, Warga Pertanyakan Pengelolaan TPA Tanjungrejo Kudus
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kudus tahun 2024 Dapil 2 yakni Kecamatan Gebog dan Kaliwungu, PDIP total mendapatkan 23.678 suara, dan berhasil mengantarkan dua wakilnya duduk sebagai anggota dewan, yakni Pranoto dengan 9.172 suara dan almarhum Peter M Faruq yang memperoleh 8.177 suara.
Sementara di bawah almarhum Peter M Faruq ada Nida Saidatul Iza yang memperoleh 925 suara. Kemudian disusul oleh Darus Achroni dengan perolehan 524 suara.
Editor: Haikal Rosyada