31 C
Kudus
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
spot_img

Sopir Truk Bakal Gelar Aksi ODOL, Lumpuhkan Jalan Lingkar dengan Terjunkan 400 Armada 

BETANEWS.ID, KUDUS – Ribuan sopir truk dari wilayah eks Karesidenan Pati bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Kudus pada Kamis (19/6/2025). Aksi ini digalang Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) sebagai bentuk penolakan terhadap sanksi pidana dan denda bagi kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang dianggap tidak berpihak pada kondisi sopir di lapangan.

Koordinator Aksi, Anggid Putra Iswandharu mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 400 armada truk dalam aksi tersebut. Mereka akan melakukan konvoi dan orasi dari lampu merah Ngembal mulai pukul 09.00 WIB, kemudian bergerak melalui Jalan Lingkar Timur menuju Terminal Induk Jati, Kudus.

Baca Juga: Hari Kedua Validasi SPMB Kudus, 2.393 Akun Ditolak, Ini Sebabnya

-Advertisement-

“Ada ketentuan dalam pasal 27 yang menyebutkan bahwa sopir kendaraan ODOL bisa dipidana atau dikenakan denda hingga Rp15 juta. Aturan ini sangat memberatkan karena tidak mempertimbangkan realita di lapangan,” ujar Anggid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/6/2025).

Dalam surat pemberitahuan bernomor 001/SA/SRSI/III/2025, GSJT menjelaskan bahwa seluruh sopir akan melakukan mogok kerja selama tiga hari. Armada tidak akan beroperasi, dan para sopir akan berkumpul di posko untuk melakukan orasi secara bergantian di sejumlah titik.

Di mana titik aksi yang dituju adalah Jalan Pantura Lingkar Timur Kudus dan Jalan Pantura Lingkar Timur Jati. Sasaran utama aksi adalah Kantor DPRD Kabupaten Kudus, dengan agenda utama meminta audiensi dan menyampaikan tuntutan kepada anggota dewan serta instansi terkait.

Anggid menyebut, ada lima tuntutan yang akan disampaikan. Meliputi, regulasi ongkos tonase atau kubikasi harus ditentukan lebih dulu sebelum dilakukan penindakan di jalan, pemerintah perlu memfasilitasi mediasi antara sopir dan instansi terkait.

Kemudian mendorong revisi aturan ODOL seperti yang pernah diusulkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Penetapan regulasi angkutan logistik yang melindungi hak-hak sopir.

“Terakhir revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta pemberantasan praktik pungutan liar dan premanisme di jalanan. Kami hanya ingin didengar dan aturan yang ada bisa berpihak pada sopir yang selama ini menjadi tulang punggung logistik nasional,” ujarnya.

Pihaknya menyadari, bahwa aksi yang bakal dilakukan akan memicu kemacetan panjang di wilayah Kabupaten Kudus. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah agar turun dan mendengarkan aspirasi meraka.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp5,75 M

“Harus ada revisi terkait peraturan tentang ODOL, supaya kami juga tidak diragukan,” jelasnya.

Saat ini pihaknya juga melakukan audiensi dengan Polres Kudus, terkait aksi yang akan dilakukan pada Kamis mendapat. Aksi tersebut rencananya digelar selama tiga hari sampai Sabtu (21/6/2025), jika tuntutan mereka tidak didengar.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER