31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Polres dan Dishub Jepara Sepakat Tak Lakukan Penindakan ODOL 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara bersepakat untuk tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). 

Kesepakatan tersebut muncul dalam audiensi yang digelar oleh Polres Jepara bersama Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) di Gedung Lantai III Mapolres Jepara pada Jumat, (20/6/2025). 

Baca Juga: Pemukiman Warga di Pesisir Jepara Mulai Terendam Banjir Rob

-Advertisement-

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengaku turut memberikan apresiasi kepada pengemudi truk di Kabupaten Jepara yang berkenan untuk melakukan audiensi di tengah aksi demo yang terjadi di beberapa daerah. 

Meskipun pada Kamis, (19/6/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB sempat terjadi aksi demo oleh para supir truk di Perempatan Lampu Lalu Lintas Gotri, Kecamatan Kalinyamatan. Aksi tersebut sempat menimbulkan kemacetan dan pengalihan arus lalu lintas. 

“Kita ucapakan terimakasih ya sama temen-temen pengemudi dan pengusaha. Meskipun tadi malam sempat demo, tapi hari ini lebih memilih audiensi. Sehingga akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari temen-temen ini,” katanya usai audiensi. 

Sesuai hasil kesepakatan dalam audiensi, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penindakan dan akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pengemudi. Sosialisasi tersebut menurutnya juga akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

“Karena sampai saat ini kita juga masih menunggu arahan dan petunjuk dari pusat,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana untuk menertibkan kendaraan yang memenuhi kriteria ODOL sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam penertiban tersebut, pengemudi yang melanggar aturan akan dikenai sanksi baik hukuman pidana maupun ganti rugi.  

Pembina PPPJ, Amin Yusuf mengatakan kebijakan pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL dengan memberikan sanksi kepada pengemudi merupakan hal yang tidak tepat. Sebab kebijakan tersebut tidak memberikan solusi. 

Baca Juga: Pemkab Jepara Berencana Bangun Kolam Renang Ramah Anak di Air Terjun Songgo Langit 

Ia justru menyarankan agar seharusnya dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah juga turut berdiskusi kepada pengusaha dan pengemudi agar kebijakan tersebut bisa sesuai. 

“Pemerintah kalau bikin peraturan itu bikin solusi dulu. Kebijakan ini tidak ada solusi, justru pengemudi yang selalu menjadi obyek yang menderita dari dulu. Karena tidak sesuai fakta di lapangan,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER