BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Hasilnya rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar akhirnya disepakati. Meskipun pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp2,513 triliun mengalami penurunan sebesar Rp7,737 miliar sehingga menjadi Rp2,505 triliun.
Baca Juga: Asalkan Berizin, Pemkab Izinkan Aktivitas Tambang di Jepara
Sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp206 miliar. Dari yang semula Rp2,558 triliun menjadi Rp2,765 triliun.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan hal tersebut memang sudah menjadi sorotan dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara. Dimana belanja daerah lebih besar daripada pendapatan.
“Salah satu hal yang nanti turut menjadi evaluasi, ketika ada pinjaman daerah dengan pendapatan menurun, maka itu menjadi hal yang cukup krusial untuk dioptimalkan,” katanya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (12/6/2025).
Terkait hal tersebut ia mengaku sudah mendalami rencana strategis Pemkab Jepara terkait rencana pinjaman daerah ditengah turunnya hasil pendapatan daerah.
Ia mengungkapkan salah satu rencana strategis Pemkab Jepara yaitu dengan melakukan efisiensi anggaran. Namun, ia tetap meminta agar potensi pendapatan daerah bisa dioptimalkan. Sehingga pendapatan daerah yang sudah direncanakan bisa terealisasi hingga akhir tahun.
“Optimalisasi ini diantaranya pajak ya, yang sudah tentu menjadi andalan, kemudian BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dan e-ticketing yang bisa menaikkan PAD juga harapannya bisa lebih dioptimalkan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mengalami penurunan karena disebabkan oleh dua faktor.
Yaitu tidak adanya bagi hasil pajak BPHTB dari pemerintah pusat atau Rp0 dan adanya diskon listrik sebesar 50 persen yang diberlakukan bagi pelanggan dengan daya listrik kurang dari 900 watt.
“Sehingga pendapatan daerah ini mengalami penurunan karena pengaruh transfer dana dari pusat,” katanya.
Kemudian terkait adanya selisih sebesar Rp259 miliar akibat besarnya belanja daerah daripada pendapatan, nantinya akan dibiayai dari dua hal.
Baca Juga: Pinjaman Pemkab Jepara Akhirnya Disetujui DPRD, 19 Titik Ruas Jalan Segera Diperbaiki
Yaitu Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp173 miliar dan pinjaman daerah senilai Rp86 miliar.
“Sehingga itu kalau total memang jadi defisit, tapi nanti kalau sudah kembali menjadi seimbang lagi,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada