BETANEWS.ID, JEPARA – MMR, terdakwa pelaku penembakan guru madrasah di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari hanya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Rabu, (11/6/2025).
Baca Juga: Pengajuan Utang Pemkab Jepara Rp86 Miliar Mulai Dibahas DPRD
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, MMR tidak hadir secara langsung. Ia mengikuti jalannya persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara.
Selama jalannya persidangan, barang bukti dalam perkara tersebut juga ikut dihadirkan. Diantaranya senjata api jenis airgun, gas co2, pakaian korban, sepeda motor korban, mobil dan juga hp terdakwa.
JPU Kejari Jepara, Dian Mario mengatakan pihaknya hanya menuntut MMR dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani karena mempertimbangkan beberapa alasan.
“Tuntutan kita dua tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan, tentu mempertimbangkan beberapa alasan ya. Ada alasan yang memberatkan dan meringankan,” katanya saat ditemui usai persidangan di PN Jepara.
Ia menyebutkan alasan yang meringankan tuntutan yaitu karena terdakwa baru pertama kali menjalani masa hukuman. Kemudian selama jalannya persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.
“Kalau yang memberatkan karena tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah, kemudian perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka-luka,” sebutnya.
Adapun terdakwa sendiri menurutnya sudah menjalani masa hukuman tahanan sekitar 6-7 bulan. Sebab sebelumnya sempat terjadi pembatalan penahanan pada saat proses penyidikan.
Sebagai informasi, pada Senin (25/11/2024) lalu, seorang guru madrasah bernama Eko, warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, menjadi korban penembakan oleh MMR yang merupakan warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari.
Baca Juga: Korupsi Rp858 Juta untuk Judi Online, Mantri Bank di Jepara Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
MMR menembak Eko sebanyak dua kali dengan senjata jenis airgun. Dua tembakan itu mengenai bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati. Beruntung nyawa Eko masih selamat.
Atas tindakan tersebut, MMR terancam pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Haikal Rosyada