BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 195 desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara resmi menerima SK pendirian Koperasi Merah Putih dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Hidayati Nikmah menyebutkan seluruh SK pendirian Koperasi Merah Putih tersebut resmi diterima pada hari ini, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Pesawat Jemaah Haji Jepara Sempat Delay, 4 Kloter Tiba di Jepara Hari Ini
“Koperasi Merah Putih di 195 desa dan kelurahan di Jepara ini sudah resmi berbadan hukum, SK-nya sudah keluar semua hari ini,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/6/2025).
Desa yang terakhir menerima SK ia mengatakan yaitu Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo. Karena sebelumnya terdapat data yang harus dipenuhi.
“Untuk selanjutnya kami masih menunggu arahan dari pimpinan, harapannya sih bisa ada pendampingan dan pembinaan” ujarnya.
Rencananya Koperasi Merah Putih akan dilaunching pada 12 Juli 2025 mendatang yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Ia melanjutkan, pendampingan dan pembinaan tersebut nantinya yaitu berupa pelatihan kelembagaan dan temu kemitraan agar usaha yang sebelumnya sudah direncanakan bisa berjalan.
“Dari provinsi juga rencananya nanti akan menghadirkan stakeholder yang nanti diajak kerjasama,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto yang mendampingi pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih mengatakan total terdapat tujuh gerasi usaha yang bisa dipilih.
Baca Juga: Pemkab Jepara Bakal Masukkan Anak Punk ke Sekolah Rakyat
Yaitu gerai sembako, apotek desa, gerai kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam, gerai klinik desa, gerai cold storage atau penyimpanan, dan logistik atau distribusi.
“Dari tujuh itu, dua gerai usaha yang sudah pasti berjalan itu apotek desa dan klinik desa. Cuma kami menyarankan kalau bisa ditambah lagi satu disesuaikan dengan potensi unggulan yang ada di desa itu apa,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

