31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Galian C di Dekat Bendungan Logung Dipastikan Ilegal

BETANEWS.ID, KUDUS – Tambang galian C di dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dipastikan tak berizin. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Harso Widodo.

Harso mengatakan, bahwa izin pertambangan di Kabupaten Kudus dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Iizn tambang dikeluarkan berdasarkan izin operasional yang diterbitkan oleh Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Bahayakan Bendungan Logung, DPRD Kudus Desak Galian C Diduga Ilegal Ditutup

-Advertisement-

“Sesuai data yang kami miliki tambang galian C di Kudus yang sudah berizin hanya satu, yakni milik Hananta yang di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Artinya tambang yang lain tak berizin,” ujar Harso melalui sambungan telepon.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahardianto menegaskan, bahwa tambang galian C di wilayah desanya dipastikan tak berizin. Saat ini ada dua tambang di desanya dan semuanya ilegal.

“Di Desa Tanjungrejo itu ada dua galian C. Satu di dekat Bendungan Logung dan satunya lagi di dekat Cengkirmanis. Ilegal semua itu,” ujar Kris melalui sambungan telepon.

Terkait galian C yang ada di Bendungan Logung, menurut Chris, misal izin secara secara desa tentu ditolaknya. Karena lokasinya dekat obyek vital nasional, selain itu juga ada lahan pertanian.

“Kalau gitu kan estetiknya jadi rusak. Nambang itu aturannya, kalau liar estetiknya jadi rusak,” bebernya.

Dia mengungkapkan, pengelola dua tambang galian C tersebut merupakan warga setempat. Namun, memang untuk alat berat dan mobil engangkutnya ada yag milik warga desa lain. Keberadaan tambang tersebut juga jadi pro dan kontra bagi warga desa.

“Memang ada pro dan kontra. Tekait keluhan warga yang kontra juga sudah kita fasilitasi dan dipertemukan. Tetapi terkait izin tambang kan memang kewenangan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: Disdukcapil Kudus Targetkan 200 Ribu Warga Beralih ke IKD Tahun Ini, Fokus Sasar Perusahaan

Terkait kemungkinan tebing yang digali merupakan sabuk hijau, Chris menampiknya. Sebab lahan yang digali adalah hak milik warga.

“Setahu saya sabuk hijau Bendungan Logung itu antara 20 meter sampai 50 meter ke atas. Lahan yang digali milik warga, tetapi saya pastikan tambang tersebut ilegal,” tandasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER