BETANEWS.ID, KUDUS – Enam dari sebelas titik lokasi parkir yang dilelang Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) dinyatakan tidak laku. Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada Rabu, 21 Mei 2025 itu hanya menghasilkan pemenang pada lima titik parkir saja.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa lokasi parkir yang tidak laku termasuk kawasan strategis seperti Alun-Alun Kudus (Simpang Tujuh), Jalan Sunan Muria, Jalan dr Ramelan, dan beberapa ruas lain.
Baca Juga: Rudapaksa Anak Tiri Puluhan Kali, Pria di Kudus Diamankan Polisi
“Total ada enam lot yang tidak ada penawar sama sekali. Kami akan evaluasi nilai limitnya sebelum lelang ulang,” ujarnya melalui aplikasi pengirim pesan, Kamis (22/5/2025).
Dia pun kemudian menyebut lima titik parkir yang laku terlelang,
1. Lot 2 – Jalan Jendral Sudirman (GO – Pegadaian) memiliki limit Rp 49.3 juta. Dimenangkan oleh H. Windo Wijakso dari CV Bina Serasi, Semarang, dengan nilai tawar Rp 56.3 juta.
2. Lot 4 – Jalan Sunan Kudus (Kaligelis – Toko Srijaya) limit Rp 42.7 juta, dimenangkan oleh Muh. Reza Aldino dari Barongan dengan tawaran Rp 52.7 juta.
3. Lot 8 – Jalan Pemuda (Sleko – selatan Ramayana) limit Rp 28.1 juta, dimenangkan oleh Dewi Widiawati dengan penawaran Rp 30.1 juta.
4. Lot 10 – Jalan A. Yani limit Rp 17.486.423, juga dimenangkan oleh H. Windo Wijakso dengan nilai tawar Rp 21.4 juta.
5. Lot 11 – Jalan Bojana limit Rp 46.8.juta dimenangkan oleh Deny Hakimi dari Garung Kidul dengan nilai tawar Rp 65.8 juta.
“Total nilai limit dari kelima titik parkir itu sebesar Rp 184,6 juta, sementara total nilai tawar yang masuk mencapai Rp 226,6 juta. Dengan demikian, ada surplus atau selisih penawaran sebesar Rp 42 juta dari nilai limit awal,” ungkapnya.
Baca Juga: Menteri Ekraf dan SMK Kudus Bersinergi Dorong Ekonomi Kreatif Mendunia
Sementara itu, lokasi yang tidak laku dalam lelang meliputi,
Lot 1 – Jalan Simpang Tujuh (Alun-Alun) dengan limit tertinggi Rp 81.6 juta.
Lot 3 – Jalan Jendral Sudirman (SMP 2 – Bank Jateng) limit Rp 53.1 juta.
Lot 5 – Jalan Sunan Kudus (Kaligelis – Jember) limit Rp 65.5 juta.
Lot 6 – Jalan Sunan Muria limit Rp 32.6 juta.
Lot 7 – Jalan Ramelan limit Rp 34.4 juta.
Lot 9 – Jalan Mangga limit Rp 10.7 juta.
Menurut Djati, untuk enam titik yang belum laku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah guna mengevaluasi nilai limit. Langkah ini penting agar nilai yang ditetapkan tidak terlalu tinggi dan lebih sesuai dengan minat serta daya saing pasar.
“Setelah evaluasi selesai, akan dilakukan pelelangan ulang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rencananya akan digabung dengan lelang kendaraan dinas agar lebih efektif,” kata Djati.
Editor: Haikal Rosyada

