BETANEWS.ID, KUDUS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan, agar pemerintah menggratiskan pendidikan sekolah dasar sembilan tahun hingga SMP. Keputusan tersebut, diperuntukan bagi sekolah negeri maupun swasta di masing-masing daerah.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Baru Capai 80 Persen, Disdukcapil Upayakan KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pihaknya siap mengikuti arahan pusat terkait putusan MK. Meski begitu, ia mengaku saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait hal tersebut.
”Sebenarnya di Kudus sudah gratis karena tidak seperti dulu ada uang SPP. Nah yang dimaksud gratis sendiri dalam hal ini belum jelas. Makanya kami masih menunggu juknisnya dari pemerintah pusat akan seperti apa,” bebernya.
Anggun menuturkan, di sekolah negeri beberapa kegiatan ada yang tidak dapat didukung oleh anggaran dari pemerintah. Untuk itu dibutuhkan peran wali murid untuk menunjang kegiatan siswa di sekolah.
”Seperti outing class atau kegiatan siswa yang lainnya kan memang pembiayaannya harus didukung dari wali murid. Melihat hal itu perlu adanya juknis spesifik penggratisan yang dimaksud seperti apa,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini juga masih menerka-nerka, apakah nantinya akan benar-benar tidak diperkenankan ada iuran sama sekali untuk kegiatan sekolah. Hal tersebut yang saat ini masih dia tunggu.
Baca Juga: Harap Bersabar, 836 PPPK Tahap 1 di Jepara Baru Dilantik Oktober Mendatang
”Apakah yang dimaksud gratis itu benar-benar tidak boleh ada iuran kami masih menunggu. Kalau memang benar-benar tidak boleh ada iuran maka peraturan menteri tentang komite harus diubah,” terangnya.
Anggun berharap, juknis maupun edaran tentang sekolah negeri dan swasta gratis secepatnya disosialisasikan. Harapannya masing-masing sekolah dapat melaksanakan sesuai aturan yang sudah disepakati.
Editor: Haikal Rosyada

