31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Baru Capai 80 Persen, Disdukcapil Upayakan KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus berupaya agar capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) terbus 100 persen. Salah satu upayanya, KIA akan dijadikan syarat masuk sekolah di Kabupaten Kudus.

Sebagai informasi, saat ini kepemilikan kartu identitas anak yang wajib KIA di Kudus baru mencapai 80 persen, dari sekitar 225.000 anak di bawah usia 17 tahun. 

Baca Juga: Harap Bersabar, 836 PPPK Tahap 1 di Jepara Baru Dilantik Oktober Mendatang 

-Advertisement-

Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, KIA sangat penting sebagai dokumen identitas resmi bagi anak, sebagaimana KTP bagi orang dewasa. Sebenarnya, kegunaan KIA menurut Eko sangat praktis, tanpa menenteng banyak berkas data diri.

“Kalau anak naik pesawat misalnya, tidak perlu menenteng Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, cukup dengan KIA. Karena di dalamnya sudah mencakup data akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga, termasuk sekolah, yang belum mengadopsi penggunaan KIA sebagai syarat administratif. Pihaknya tengah mendorong agar KIA dapat dijadikan salah satu syarat masuk sekolah.

“Selama ini untuk daftar sekolah harus bawa akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua. Nah, kalau KIA dijadikan syarat, maka cukup bawa itu saja karena datanya sudah lengkap,” terangnya.

Meski dalam peraturan menteri (Permen) saat ini belum mencantumkan KIA sebagai syarat administratif pendidikan, Dukcapil Kudus berencana mengusulkan revisi di tingkat Peraturan Bupati (Perbup). Koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus pun sudah dilakukan.

“Tujuannya agar KIA menjadi salah satu dokumen alternatif yang lebih praktis dan mudah dalam proses pendaftaran sekolah. Ini rencananya bisa direalisasikan tahun ini,” ujarnya.

Namun, Eko mengakui bahwa saat ini pemanfaatan KIA belum maksimal. Salah satu kendalanya adalah keengganan anak usia SMA yang sudah mendekati usia 17 tahun untuk mengurus KIA.

Dia mencontohkan kasus serupa pada Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang sejauh ini baru digunakan oleh instansi tertentu seperti BPJS Kesehatan, bandara, stasiun, dan pajak. Belum semua lembaga memanfaatkannya, termasuk perbankan.

“Kalau nanti semua bank misalnya mewajibkan IKD, masyarakat pasti akan berbondong-bondong membuatnya. Sama halnya dengan KIA, kalau jadi syarat sekolah pasti semua orang tua akan membuatkannya,” tegasnya.

Baca Juga: Sering Sebabkan Banjir, Semua Unsur Bersihkan Sungai Serut Sepanjang 3 Km

Eko menambahkan, ketika ada perubahan data, misalnya perpindahan alamat atau perubahan identitas, maka data di KIA secara otomatis diperbarui dan bisa dicetak ulang di Dukcapil.

“Jadi kalau ada perubahan, KIA tinggal dibawa ke Dukcapil untuk dicetak ulang,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER