BETANEWS.ID, PATI – Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pati mendapatkan pembebasan biaya SPP. Hal itu diperuntukkan bagi siswa berprestasi maupun siswa dari orang tua yang kurang mampu.Pembebasan biaya SPP bagi ratusan siswa itu, dikaver dalam program Kartu Mandupa Pintar (KMP).
Kepala MAN 2 Pati, Moh Kodri menyampaikan, program Kartu Mandupa Pintar itu sudah berjalan sekitar tiga tahunan ini. Program tersebut, diharapkan bisa memberikan motivasi dan semangat bagi siswa untuk terus belajar.
Dirinya merinci, dari dua kategori siswa yang menerima beasiswa program Kartu Mandupa Pintar tersebut, untuk siswa berprestasi ada 118 orang. Sedangkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu ada 115 orang
“Jumlah itu untuk tahun ajaran 2024/2025. Sebelumnya, pada tahun ajaran 2023/2024, untuk siswa berprestasi yang mendapatkan beasiswa dari program Kartu Mandupa Pintar ada 71 orang dan siswa dari keluarga kurang mampu ada 175 orang,” ujar Moh Kodri, Jumat (2/4/2025).
Dijelaskan, program Kartu Mandupa Pintar ini, berlaku untuk siswa mulai dari kelas X hingga kelas XII.
Dirinya menyebut, dari jumlah total peserta didik yang ada di MAN 2 Pati, setidaknya ada sekitar 20 persen siswa yang mendapatkan pembebasan biaya.
Persentase siswa yang mendapatkan pembebasan biaya yang mencapai 20 persen itu, menurutnya cukup tinggi dibanding dengan madrasah lain.
Sehingga menurutnya, biaya pendidikan di MAN 2 Pati tidak dipukul rata bagi mereka yang mampu dan kurang mampu.Begitupun dengan siswa berprestasi.
Karena, ketika pun ada sumbangan melalui komite, hal itu telah melalui prosedur dan kesepakatan dari wali murid.
“Penerimaan sumbangan sukarela oleh komite MAN 2 Pati, oleh komite dari para orang tua siswa, sudah sesuai prosedur, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite. Bahwa semuanya berdasarkan kesepakatan,” ungkapnya.
Secara teknis katanya, hal itu diputuskan berdasarkan musyawarah pengurus komite dan para orang tua. Hasil kesepakatan itu, menurutnya, tetap mengedepankan asas sukarela. Yakni, bagi orang tua yang kurang mampu bisa mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan.
“Kebijakan-kebijakan yang ada di MAN 2 Pati, insya Allah ramah dan menyentuh kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga yang tidak mampu. Penerimaan sumbangan sukarela itu diatur sedemikian rupa, lewat mekanisme prosedur di komite. Kepala madrasah hanya bisa memberikan para orang tua yang minta keringanan komite. Jadi anak-anak yang minta dibebaskan biaya itu, disertai dengan surat-surat dari desa dan nanti disurvei,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komite MAN 2 Pati menambahkan, terkait dengan sumbangan yang ada di MAN 2 Pati, bahwa selama ini hal itu berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yakni pasal 10 dan pasal 11, kami tanggal 30 November Tahun 2024, kami menyelenggarakan rapat pleno komite yang dihadiri oleh seluruh wali murid kelas X,XI, dan XII, memutuskan sumbangan sukarela,” jelasnya.
Pada rapat itu, katanya, bagi yang tidak mampu, berhak mengajukan pembebasan biaya.
Editor: Haikal Rosyada

