31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

DPRD Kudus Desak Perda Pemberian Insentif untuk Investor Segera Diperbupkan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendesak agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pemberian Insentif Untuk Investor. Hal tersebut diyakini bakal mampu menafik minat pemodal untuk menginvestasikan uangnya di Kota Kretek.

Anggota DPRD Kudus, Sutriyono mengatakan, bahwa penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif. Menurutnya, perda tersebut sudah disahkan lima tahun yang lalu, tetapi hingga saat ini belum memiliki Perbup sebagai turunan pelaksanaannya.

“Padahal amanah di Perda kita, maksimal satu tahun harus ditindaklanjuti untuk menjadi Perbup,” Sutriyono kepada awak media di gedung DPRD Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Bakal ada Kereta Gantung di Colo Muria, Disbudpar Kudus Siapkan Data untuk Tarik Investor

Dia mengungkapkan, usulan penerbitan Perbup pemberian insentif untuk investor sudah diusulkan tiga kali. Pertama disampaikan kepada Bupati Kudus sebelumnya, dua Plt Bupati dan sekarang Bupati Kudus saat ini.

“Semoga usulan kali ini bisa segera ditindaklanjuti. Sebab, penerbitan Perbup menjadi penting dalam pengembangan investasi di Kudus,” beber politikus Hanura tersebut.

Pria yang juga anggota Komisi B DPRD Kudus itu menuturkan, keberadaan Perbup insentif sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor. “Dengan adanya insentif yang jelas, pemodal tentu lebih tertarik menanamkan modal di Kudus,” tambahnya.

Ia pun membandingkan kondisi Kudus dengan beberapa daerah tetangga seperti Pati, Jepara, dan Demak. Dalam beberapa tahun terakhir, ketiganya dinilai lebih atraktif di mata investor karena memiliki regulasi yang lebih siap mendukung iklim investasi.

Baca juga: Bupati Sam’ani Sebut Investasi Air Kemasan PDAM Kudus Tidaklah Mahal

“Kalau kita tidak segera menyelesaikan Perbup ini, Kudus akan terus tertinggal dalam kompetisi menarik investasi. Padahal potensi kita cukup besar,” sebutnya.

Ia juga menyebut bahwa Perda ini bisa menjadi solusi dalam pemanfaatan berbagai aset milik Pemkab Kudus yang selama ini belum tergarap maksimal. Jika ada kepastian insentif, aset-aset tersebut bisa menjadi daya tarik baru untuk pemodal.

“Oleh karena itu, kami dari Komisi B mendorong agar Pemkab Kudus segera menerbitkan Perbup ini. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga langkah strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER